Kegiatan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan memastikan keberadaan WNA yang terdapat di daerah tersebut agar taat administrasi dan memahami peraturan tentang Keimigrasian serta tim dalam melaksanakan OPSMAN Keimigrasian berdasarkan Satandar Operasional Prosedur (SOP).
Pada pelaksanaan OPSMAN keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian orang asing.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan seorang TKA PT. Dana Artha Mining an Chang Xingtian dan PT. Meulaboh Power Generation, Dal Jinwang dengan Jabatan Mechanical and Electrical Engineer, kedua PT tersebut dinyatakan tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian orang asing.
Pihaknya didampingi pejabat struktural Imigrasi Meulaboh saat melakukan pemeriksaan dan dua WNA yang bekerja di dua perusahaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya OPSMAN pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diminimalisir pelanggaran,” Pungkas Said. [Syawaluddin].
Halaman : 1 2















