HUKOM  

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku  Peredaran Narkotika

Kedua tersangka dengan barang bukti "dipamerkan" Polres Asel, Selasa, (22/1).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Polres Aceh Selatan kembali berhasil menangkap dua tersangka pelaku peredaran narkoba, Selasa, (21/1).

Kali ini, melalui tim Opsnal, Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga pelaku yakni  MD (46) seorang petani yang merupakan residivis kasus serupa, dan seorang sopir berinisial RT (44).

Keduanya merupakan warga kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Menurut keterangan, dari tangan pelaku, tim Opsnal Sat Resnarkoba  mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,75 Gram dan barang bukti lainya berupa 2 dua unit HP merk Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gencar Berantas Judi Online, Dua Tersangka Diciduk

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian,  menjelaskan,  penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di kecamatan Kluet Utara.

Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada saat penangkapan,  pada  Selasa (21/1),  sekitar pukul 23.30 WIB, tim mendapatkan  kedua pelaku sedang  melintas di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pasie Raja.

BACA JUGA...  Kejari Aceh Selatan di Bakongan Musnahkan Barang Bukti 

“Tim memberhentikan pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri, lalu oleh tim dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan,” kata  Narsyah.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Polri guna memberantas peredaran narkotika. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Bangsa,” katanya.(Maslow Kluet).