TAPAKTUAN (MA) — Polres Aceh Selatan kembali berhasil menangkap dua tersangka pelaku peredaran narkoba, Selasa, (21/1).
Kali ini, melalui tim Opsnal, Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga pelaku yakni MD (46) seorang petani yang merupakan residivis kasus serupa, dan seorang sopir berinisial RT (44).
Keduanya merupakan warga kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Menurut keterangan, dari tangan pelaku, tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,75 Gram dan barang bukti lainya berupa 2 dua unit HP merk Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di kecamatan Kluet Utara.
Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada saat penangkapan, pada Selasa (21/1), sekitar pukul 23.30 WIB, tim mendapatkan kedua pelaku sedang melintas di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pasie Raja.
“Tim memberhentikan pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri, lalu oleh tim dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan,” kata Narsyah.




