Polda Aceh Diminta Backup Polres Gayo Lues Tuntaskan Kasus CSR

Kamis, 19 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH (MA) Polda Aceh diminta untuk membackup (membantu) jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gayo Lues, Aceh terkait penuntasan Kasus Penilep bantuan program Cooporate Social Responsibility di Kabupaten Gayo Lues. Penegasan itu disampaikan M. Purba, SH. Praktisi Hukum yang juga anggota Peradi, pada mediaaceh.co.id di Banda Aceh, 19 Agustus 2021.

BACA JUGA...  LembAHtari; Stop Pembabatan, Pembukaan Jalan dan Alih Pungsi Hutan di TNGL

Permintaan dia bukan tanpa alasan, tujuannya baik, sehingga dia mengusulkan agar jajaran Polda Aceh turun ke Gayo Lues dan Polres Gayo Lues segera merampungkan kasus dugaan pemotongan program bantuan CSR.

“Saya minta, Polda Aceh harus membackup Polres Gayo Lues untuk segera merampungkan perkara dugaan pemotongan bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani Rp100 juta rupiah,” Jelas Purba.

BACA JUGA...  Anggota Komisi III DPR RI Berang Penzaliman Pedagang Pasar Lelo

Apalagi jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkatkan prosesnya kepenyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangka, tujuannya agar supremasi hukum berjalan dengan baik di kabupaten Seribu Bukit—julukan Gayo Lues.

Secara gamblang dijelaskan Purba; kalau Konstruksi Kasus tersebut sebelumnya dimana Dana bantuan CSR Bank Aceh Syariah peruntukkan bantuan kelompok tani telah dicairkan oleh bank Aceh Syariah ke rekening masing-masing kelompok tani.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Hadapi Kontijensi Tahun 2025

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB