Namun; setelah bantuan itu masuk ke rekening kelompok tani, ada oknum mendatangi para kelompok tani itu melakukan pemotongan dengan besaran Rp90 juta rupiah dari Rp100 juta rupiah dan kepada kelompok tani Penerima bantuan hanya diberikan Rp10 juta rupiah saja.
“Untuk ini, kita minta Polda Aceh khususnya Ditreskrimsus untuk membackup penuh Polres Gayo Lues mempercepat proses hukum terhadap oknum dimaksud, agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum,” pinta Purba.
Lanjut Purba, percepatan proses hukum perkara tersebut, selain penegakkan hukum yang berkeadilan juga untuk kepentingan masyarakat luas yang ingin ada kepastian hukum di Kabupaten Gayo Lues.
“Apapun alasannya oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dinegara ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oknum tersebut itu bukanlah hal yang patut dicontoh,” pungkas Purba. [Syawaluddin].
Halaman : 1 2















