23 dari 537 Perusahaan Sawit di Indonesia dan Aceh Denda Pajak, Beroperasi Tanpa HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” jelasnya.

JAKARTA | mediaaceh.co.id – Sedikitnya 23 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Besar yang beroperasi di provinsi Aceh tidak memiliki Hak Guna Usaha dari 537 Perusahaan Kelapa Sawit di Indonesia.

BACA JUGA...  Peduli Pendidikan, Pertamina EP Berikan Bantuan Pojok Baca di Wilayah 3T

Indikasinya 23 perusahaan Kelapa Sawit di Aceh ilegal, sebab tidak memiliki legal tanding HGU nya. Akibatnya negara dirugikan dari sektor pajak dan Bea Perolehan atas Hak dan Tanah Bangunan (BPHTB).

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

Tak terkecuali Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Besar yang ada di Aceh Tamiang, perlu kajian dan analisa terkait legal dan atau ilegal perusahaan yang beroperasi diwilayah Aceh Tamiang tersebut.

BACA JUGA...  Amanat Undang Undang, Penderita Gangguan Jiwa Wajib Ditangani Serius

Menilik usaha investasi dibidang perkebunan kelapa sawit. Eksploitasinya benar di wilayah Aceh Tamiang, tetapi kantor pusat mereka rata rata ada di Kota Medan dan Jakarta.

Tentu saja, dari keberadaan kantor perusahaan, Aceh Tamiang sudah dirugikan dari sektor Pajak dan BPHTB nya, sebab perusahaan semuanya membayar di Kota Medan dan Jakarta.