23 dari 537 Perusahaan Sawit di Indonesia dan Aceh Denda Pajak, Beroperasi Tanpa HGU

Rabu, 15 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” jelasnya.

JAKARTA | mediaaceh.co.id – Sedikitnya 23 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Besar yang beroperasi di provinsi Aceh tidak memiliki Hak Guna Usaha dari 537 Perusahaan Kelapa Sawit di Indonesia.

BACA JUGA...  Paket Pekerjaan Drainase Gampong Lambhuk - Ulee Kareng Diduga Tanpa Konsultan Pengawas dan Perencana

Indikasinya 23 perusahaan Kelapa Sawit di Aceh ilegal, sebab tidak memiliki legal tanding HGU nya. Akibatnya negara dirugikan dari sektor pajak dan Bea Perolehan atas Hak dan Tanah Bangunan (BPHTB).

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

Tak terkecuali Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Besar yang ada di Aceh Tamiang, perlu kajian dan analisa terkait legal dan atau ilegal perusahaan yang beroperasi diwilayah Aceh Tamiang tersebut.

BACA JUGA...  Tamiang Jajaki Kerjasama Akselerasi Sektor Peternakan

Menilik usaha investasi dibidang perkebunan kelapa sawit. Eksploitasinya benar di wilayah Aceh Tamiang, tetapi kantor pusat mereka rata rata ada di Kota Medan dan Jakarta.

Tentu saja, dari keberadaan kantor perusahaan, Aceh Tamiang sudah dirugikan dari sektor Pajak dan BPHTB nya, sebab perusahaan semuanya membayar di Kota Medan dan Jakarta.

BACA JUGA...  Terbongkar ke Bohongnya, Azzohirry Mengamuk di Pengadilan

Berita Terkait

Menjaga Amanah Selama 53 Tahun, Bank Aceh Siap Melangkah Lebih Kuat
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Kolaborasi Human Initiative dan KBQ Baburrayyan Bangkitkan Petani Kopi Pascabanjir dan Longsor
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Pasca Banjir Mengubah Cara Pandang, Geuchik Pon: Perlu Dukungan Pemerintah untuk Swasembada Pangan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Menjaga Amanah Selama 53 Tahun, Bank Aceh Siap Melangkah Lebih Kuat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kolaborasi Human Initiative dan KBQ Baburrayyan Bangkitkan Petani Kopi Pascabanjir dan Longsor

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB