“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” jelasnya.
JAKARTA | mediaaceh.co.id – Sedikitnya 23 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Besar yang beroperasi di provinsi Aceh tidak memiliki Hak Guna Usaha dari 537 Perusahaan Kelapa Sawit di Indonesia.
Indikasinya 23 perusahaan Kelapa Sawit di Aceh ilegal, sebab tidak memiliki legal tanding HGU nya. Akibatnya negara dirugikan dari sektor pajak dan Bea Perolehan atas Hak dan Tanah Bangunan (BPHTB).

Tak terkecuali Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Besar yang ada di Aceh Tamiang, perlu kajian dan analisa terkait legal dan atau ilegal perusahaan yang beroperasi diwilayah Aceh Tamiang tersebut.
Menilik usaha investasi dibidang perkebunan kelapa sawit. Eksploitasinya benar di wilayah Aceh Tamiang, tetapi kantor pusat mereka rata rata ada di Kota Medan dan Jakarta.
Tentu saja, dari keberadaan kantor perusahaan, Aceh Tamiang sudah dirugikan dari sektor Pajak dan BPHTB nya, sebab perusahaan semuanya membayar di Kota Medan dan Jakarta.




