23 dari 537 Perusahaan Sawit di Indonesia dan Aceh Denda Pajak, Beroperasi Tanpa HGU

Rabu, 15 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” ujar Nusron.

Ia menegaskan bahwa, tindakan ini diambil bukan hanya untuk memastikan kepatuhan perusahaan sawit terhadap peraturan, tetapi juga untuk menjaga integritas sektor perkebunan di Indonesia.

BACA JUGA...  DPD-RI Komite IV Laksanakan Pengawasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 di Sabang

Menurutnya, tidak ada jaminan otomatis bagi perusahaan yang membayar denda untuk mendapatkan HGU.

“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN yang dihimpun sejak 2016 hingga Oktober 2024, terdapat 537 perusahaan yang hanya mengantongi IUP tanpa HGU dengan total luas lahan mencapai 2,5 juta hektare.

BACA JUGA...  Rekonstruksi Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe, Yudha Prasatya: Ada 16 Adegan 

Nusron berencana menyelesaikan proses penertiban ini dalam waktu 100 hari kerja. “Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” jelasnya.

Menurut Nusron, penertiban ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Keputusan MK menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki baik IUP maupun HGU.

BACA JUGA...  Kombes Pol T Saladin : Kasus Korupsi Jalan Dua Jalur Kuta Cane Sudah P21

Berita Terkait

Bank Aceh Tumbuh Positif, DPK Capai Rp27,58 Triliun
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Firmandez dan Humam Hamid Bangun Saudagar Aceh di Gayo
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Bank Aceh Tumbuh Positif, DPK Capai Rp27,58 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Firmandez dan Humam Hamid Bangun Saudagar Aceh di Gayo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Selasa, 22 September 2026 - 18:23 WIB

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Berita Terbaru

Geuchik Gampong Buket Jrat Manyang Dahlawi yang didampingi oleh Ketua Kopdes Merah Putih Gampong dan Babinsa Koramil 014/Tja saat menerima Mobil Kopdes Merah Putih di Makodim 0103/Aut, Senin (12/10).

PEMERINTAHAN

Dua Gampong di Tanah Jambo Aye Terima Mobil Kopdes Merah Putih

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:21 WIB

Kantor DPRK Aceh Selatan di Jalan Syech Abdurrauf  Tapaktuan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Program KAS 2027 Menuai Kritik

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:51 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB