Tak hanya itu, Fadlon juga menjelaskan terkait luas perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang sesuai Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 46.084, 59 hektare dari 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar tapi fakta lapangan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak plasma untuk masyarakat sekitar.
“Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” Tegas politisi Partai Aceh ini.
Lalu pihak manajemen perusahaan, masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat, terkait dengan pemberian hak plasma.
Dia mencontohkan, terdapat perusahaan sawit yang memberikan lokasi plasma yang jauh dari kebun utama sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.
“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan, saat memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” ujarnya.
Asumsinya, ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali atau memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan, praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.




