23 dari 537 Perusahaan Sawit di Indonesia dan Aceh Denda Pajak, Beroperasi Tanpa HGU

Rabu, 15 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perkebunan di Indonesia, mendorong perusahaan untuk patuh terhadap regulasi, dan memastikan seluruh proses perkebunan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” jelasnya.

BACA JUGA...  Tingkatkan Kapasitas Aparat Desa ( Tuha Peut ) Melalui Bimtek

Perusahaan Perkebunan Di Aceh Tamiang Langgar Hak Masyarakat

Sementara ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH mengatakan bahwa; Perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua DPRK Aceh Tamiang. Fadlon, SH.

Dia menyebut, ada empat aturan atau regulasi yang mengatur tentang hak plasma kepada masyarakat baik dalam bentuk kebun plasma maupun program kemitraan terhadap masyarakat yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

BACA JUGA...  Disnakertran Aceh Tamiang tak Transfaran Terkait Uang Saku Pelatihan SDC

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.

Berita Terkait

Bank Aceh Tumbuh Positif, DPK Capai Rp27,58 Triliun
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Firmandez dan Humam Hamid Bangun Saudagar Aceh di Gayo
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Bank Aceh Tumbuh Positif, DPK Capai Rp27,58 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Firmandez dan Humam Hamid Bangun Saudagar Aceh di Gayo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Selasa, 22 September 2026 - 18:23 WIB

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Berita Terbaru

Kegiatan DPC Partai Demokrat Aceh Tengah dalam rangka Setetes Darah Untuk Sejuta Harapan bekerja sama dengan RSU Datu Beru Takengon

POLITIK

Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:48 WIB

Serah terima pengurus PGRI PC TJA lama dengan baru yang disaksikan oleh Wakil Ketua I dan II PD PGRI Kabupaten Aceh Utara di aula K3S TJA, Rabu, (14/10).

PEMERINTAHAN

Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:32 WIB

TNI bersama warga Ase sedang melakukan pekerjaan pembangunan jembatan beton.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

MILITER

TNI Bangun Jembatan Beton di Aceh Selatan 

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:36 WIB

KESEHATAN

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:27 WIB

Pansus DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Catatan Pansus DPRK Aceh Tengah Tentang Bencana 

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:52 WIB