Terkait ini, harus ada kebijakan dan regulasi khusus yang dilakukan Pemerintahan definitif Armia Pahmi – Ismail kelak, agar keberadaan perusahaan sawit di Aceh Tamiang terdeteksi dengan baik dan harus berkantor di Aceh Tamiang, bukan di Medan atau Jakarta.
Sebaiknya kaji dan ukur ulang keberadaan HGU perusahaan kelapa sawit di Aceh Tamiang, sebab ada indikasi jumlah yang ada di dalam Peta Kadastral [Yang mengidentifikasi Luas, Ukuran, Batas dan Legalitas Hukum serta Hak atas Tanah] berbeda dengan luasan di lapangan.
Dikutip dari laman Pajak.com. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akan terapkan sanksi denda pajak kepada 537 perusahaan kelapa sawit yang diketahui beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Langkah tersebut diambil untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan yang mengharuskan setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki izin lengkap berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekaligus HGU.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa, kebijakan ini termasuk dalam program 100 hari kerjanya di Kabinet Merah Putih.
Dalam Rapat Kerja (raker) perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nusron memaparkan rencana penertiban untuk ratusan perusahaan sawit tersebut.




