Banda Aceh (MA)- Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh wilayah 4 (empat) Tengku Muzakir Dawod, meminta kepada Pemerintah khususnya Bapak Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo, untuk dapat membebaskan Bapak Irwandi Yusuf dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah dihadapi beliau.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKAB) Wilayah 4 (empat) Tengku Muzakir Dawod kepada Media mediaaceh.co.id, Kamis 31 Oktober 2019 di Banda Aceh.
“Kita khawatirkan, jika beliau tidak dibebaskan, maka akan dapat mengganggu proses perdamaian di Aceh, pasca penandatangan MoU Perdamaian antara RI dan GAM di Helsinki 14 tahun silam,” ujar Muzakir Dawod yang juga aktif dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada masa komflik terjadi di Aceh.
Menurut Muzakir, Bapak Irwandi Yusuf adalah salah satu tokoh penggagas perdamaian di Aceh. Dengan kepemimpinan beliau pasca komflik, Aceh dapat bangkit dari keterpurukan (IPOLISOTBUT HANKAM).
“Seharusnya, Pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kepentingan negara dan kepentingan rakyat banyak dari pada mendengarkan oknum tertentu yang telah memfitnah pelopor perdamaian di Aceh Bapak Irwandi Yusuf,” tegasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, semestinya pemerintah pusat harus tau, bahwa Aceh belum begitu sembuh dari pasca komflik dan masih meriang, sehingga banyak yang kami khawatirkan bila beliau tidak dibebaskan.
Kami tidak bisa mengintervensi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini, namun kami sebagai warga negara dan pribumi yang sah, punya hak penuh untuk mendapat kan jaminan hukum dan melindungi negara kami dari ancaman konflik horizontal,” ungkap Muzakir.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah pusat khususnya Bapak Presiden, agar dapat mengabulkan permohonan ini demi keberlangsungan perdamaian di Aceh yang telah berjalan selama ini,” tutup Ketua Koordinator Forkab wilayah empat, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. (Ahmad Fadil)




