Masyarakat Minta HGU PT. GSM Sawita Makmur Tidak Diperpanjang

Kamis, 9 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Adnan Bahri, juru bicara SIMASA.

Adnan Bahri, juru bicara SIMASA.

SUKA MAKMU (MA) Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Gelora Sawita Makmur (GSM ) No Hak 5 serta No SK HGU SK.36 / HGU / BPN / 1993 yang terletak di Kecamatan Tripa Makmur dan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya diminta kepada Pemerintah untuk tidak diperpanjang lagi.

Permintaan itu disampaikan melalui pers rilis yang dikirim ke media ini oleh Simpul Masyarakat Sipil Aceh (SIMASA), Kamis, (9/5).

BACA JUGA...  JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution

Adnan Bahri, juru bicara SIMASA, mengatakan HGU PT.GSM sudah tidak melakukan aktifitas apapun sejak tahun 2000 dan hingga saat ini  tidak aktif. Artinya HGU tersebut sudah ditelantarkan kurang lebih 14 tahun.

“Jika kita merujuk pada pasal 5 PP No 20 tahun 2021 yang subtansinya menerangkan bahwa tanah yang sudah didaftarkan yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara maka menjadi objek penertiban tanah terlantar sambung adnan,”sebutnya.

BACA JUGA...  Hardiknas, Sekda Aceh Utara Serahkan Penghargaan untuk Sekolah dan Siswa Berprestasi

“Dalam sejarah hukum kita ada beberapa regulasi yang melarang penelantaran HGU baik itu UU Pokok Agraria no 5 thn 1960, instruksi Mendagri No 2 tahun 1982,PP No 36 tahun 1998, PP No 11 / 2010, dan PP No 20 tahun 2021,” ungkap aktifis tersebut dalam pers rilisnya itu.

Bahkan dalam UU cipta kerja no 11 tahun 2020 pemerintah secara tegas dapat mencabut hak, izin atau konsensi tanah yang sengaja ditelantarkan paling lama dua tahun sejak izin konsensi diberikan, lanjutnya.

BACA JUGA...  YARA Temukan Proyek Dana Desa Terbengkalai

Berita Terkait

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas
Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan
Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh
Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas
PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:42 WIB

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Jumat, 11 September 2026 - 19:43 WIB

Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh

Jumat, 11 September 2026 - 17:14 WIB

Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB