Sertifikat Tanah ‘Mangkir’ Penyaluran CSR ‘Terdegradasi’ PEP Rantau Field Terima Rapor Merah

Sertifikat Tanah ‘Mangkir’ Penyaluran CSR ‘Terdegradasi’ PEP Rantau Field Terima Rapor Merah. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Ilustrasi ChatGPT].

Maulizar Zikri yang akrab disapa Dekdan rasa beruangnya membuncah pada Rapat Dengar Pendapat antara PT. Pertamina EP Rantau Field terkait pengembalian sertifikat tanah milik warga.

Padahal, kata Dekda; dari keterangan yang diterima DPRK, terkait transaksi jual beli tanah dimaksud terjadi pada tahun 2021 dan 2023, menimbulkan rasa kekecewaan bagi warga bersangkutan beserta Datok Penghulu dan perangkat desa.

BACA JUGA...  Bener Meriah Dijadikan KPK Sebagai Daerah Anti Korupsi

Jawaban baru didapat setelah Ketua Komisi III minta Pertamina untuk menghadirkan Notaris atau PPAT yang dipercaya Pertamina.

Notaris atau PPAT Netti Sumiati, SH, SpN, MKn pun hadir pada RDP tersebut. Dia menyatakan baru menerima dua berkas Sertifikat dari Pertamina Rantau dua Pekan lalu.

Sontak ruangan RDP pun menjadi riuh, perwakilan warga menyorak manajemen Pertamina EP Rantau Field. “Ternyata baru dua Minggu di beri Pertamina pada Notaris huuuu…”.

BACA JUGA...  Dari Baret Merah ke Bintang Satu

Dekdan mengingatkan bahwa DPRK itu diminta bantu masyarakat desa Dalam dan Suka Jadi, namun informasi yang disampaikan Ke komisi III belum ada realisasi menyoal Sertifikat mau pun penyaluran CSR seperti dijanjikan PT Pertamina.

“Maka hari ini kita butuh bagaimana penjelasan yang akurat dari PT Pertamina, soal serifikat terjawab sudah karena kedatangan Notaris,” ujar Maulizar Zikri.