Disebutkannya, proses pengurusan Sertifikat tanah sejak tahun 2021 sampai 2025, belum juga terealisasi, merupakan hal yang aneh dan luar biasa.
“Selama 4 tahun proses, Sertifikat belum juga selesai, ya jelas tidak selesai, ternyata baru dua Minggu lalu baru mulai dilakukan, itupun baru dua sertifikat yang diterima Bu Neti dari Pertamina,” ungkap Maulizar.
Sementara itu, Irwan Effendi dan Muazzin, dua orang anggota DPRK Aceh Tamiang ini juga mengucapkan hal yang sama tentang kekecewaannya terhadap PT Pertamina Rantau Field yang tidak serius dan bertele-tele dalam pembuatan sertifikat warga desa Dalam.
Padahal Kampung Dalam merupakan ring satu Pertamina karena di dalam desa tersebut terdapat sumur minyak yang aktif beroperasi, demikian juga dengan Desa Suka Jadi Kecamatan Karang Baru yang tidak lagi mendapatkan dana CSR selama tiga tahun berturut.
Secepat kita Selesaikan
Meluncur ucapan dari manager field Pertamina EP Rantau Field Hulu Rokan Zona 1Tomi Wahyu Alimsyah terhadap 23 sertifikat tanah segera diselesaikan secepatnya. Pada warga terimbas di Kampung Dalam.
Sebutnya, manajemen Pertamina bersama Notaris yang telah ditunjuk, untuk segera menyelesaikan administrasinya dari masing-masing pemilik tanah.




