Syukria mengungkapkan kekecewaan terkait masalah sertifikat yang belum terselesaikan selama empat tahun, menyebabkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Ia menjelaskan posisi sulitnya sebagai perangkat desa dan anak korban, karena sertifikat orang tuanya juga terlibat.
Masyarakat merasa kesal dan menuduhnya telah berkolusi dengan pihak Pertamina. “Saya dituduh telah bersubahat dengan Pertamina, bapak bisa merasakan bagaimana terpojoknya saya dengan masyarakat”.
Meski pertemuan telah berulangkali dilakukan untuk mencoba menyelesaikan masalah, namun hasilnya masih belum jelas.
PEP Rantau pun seakan bergeming dengan janji yang dikumandangkan. Ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III, F-CSR dengan manajemen Pertamina EP Rantau Field pada Senin, 29 September 2025 lalu itu sedikit kaku.
Meluncur ucapan datar dari Tomi Wahyu Alimsyah [Field Manager PEP Rantau Field], bahwa; pihaknya segera secepatnya menyelesaikan permasalahan 23 sertifikat tanah warga di Kampung Dalam.
Ucapnya, dalam waktu tiga – empat bulan ke depan sudah kelar masalah sertifikat tanah warga terdampak lingkar tambang eksplorasi drilling Pertamina Rantau di wilayah kampung Dalam.
Penekanan Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang Maulizar Zikri membuat manajemen Pertamina EP Rantau Field sontak. Penekanannya harus hitam di atas putih, tidak hanya ucapan tapi ada tera basah menempel di atas tanda tangan Field Manager.




