REDELONG (MA) — Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Andhika Widiarto, mengatakan pihaknya ingin menjadikan Bener Meriah sebagai calon daerah anti korupsi pada 2025.
“Ini merupakan program hasil kolaborasi antara lembaga anti rasuah dengan sejumlah kementerian. Pada tahun 2021-2023,”kata Andhika saat menggelar observasi calon percontohan kabupaten atau kota anti korupsi di Aula Setdakab Bener Meriah, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ia menyebutkan, KPK telah membentuk desa anti korupsi. Sekarang fokus pada pembentukan kabupaten atau kota anti korupsi.
“Program ini untuk mensinergikan berbagai program guna mencegah prilaku korupsi,” kata Andhika.
Menanggapi hal itu, Penjabat Bupati Bener Meriah, Mohd Tanwier, berterima kasih dan memberi penghargaan yang setinggi tingginya kepada KPK yang telah menunjuk dan mempercayakan kabupaten Bener Meriah sebagai salah satu calon daerah percontohan anti korupsi perwakilan Aceh.
Menurut Tanwier, korupsi adalah perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta, untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka serta, orang-orang tersebut juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal dengan menyalah gunakan jabatan.




