“Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” kata Tanwier dalam pidatonya.
Ia menambahkan, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa, dan pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
“Dengan adanya pelaksanaan kegiatan observasi ini, nantinya diharapkan kepada tim dari KPK RI agar lebih membantu Pemkab Bener Meriah dalam mengarahkan, agar menjadikan kabupaten ini bebas dari korupsi,” harap Tanwier.
Tanwier juga berharap agenda observasi calon percontohan kabupaten/kota bisa memberikan semangat kepada semua pihak sehingga Bener Meriah bisa menjadi kabupaten calon anti korupsi perwakilan Aceh.
Selain itu, kegiatan observasi tersebut dirangkai dengan penyerahan buku panduan Anti Korupsi dan dilanjutkan sesi tanya jawab, ujarnya.
Kegiatan tersebut di hadiri sejumlah Tim KPK RI seperti, Firlana Ismayadin, Herlina Jeane Aldin, Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Provinsi Aceh Hamam, serta unsur Forkopimda -Forkopimda Plus Kabupaten Bener Meriah dan para kepala SKPK. (AR)




