“Tidak benar saya melakukan pemalsuan tanda tangan atau stempel Ketua MDSK. Selama menjabat, setiap penggunaan stempel maupun tanda tangan dilakukan atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK, yaitu saudara Akhyar,” tegas Riki.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id -Mantan Datok Kuala Penaga, Riki Rikardo, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta berbagai dugaan penyalahgunaan aset kampung.
Menurut Riki, tuduhan yang beredar tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baiknya.
“Tidak benar saya melakukan pemalsuan tanda tangan atau stempel Ketua MDSK. Selama menjabat, setiap penggunaan stempel maupun tanda tangan dilakukan atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK, yaitu saudara Akhyar,” tegas Riki.
Ia menjelaskan, pada masa jabatannya, MDSK memang memiliki sejumlah pekerjaan administratif di kampung, termasuk pengurusan berkas Siltap Dana Desa di tingkat kabupaten.
Karena sering kali diperlukan kelengkapan administrasi tambahan, stempel MDSK sempat digunakan oleh bendahara desa, atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK sendiri.
Bantahan Soal Gudang Belacan dan Tanah Pribadi.
Riki juga menyanggah keras tudingan bahwa Gudang Belacan (terasi) yang dikelola oleh BUMK (Badan Usaha Milik Kampung) berdiri di atas tanah milik pribadinya.
“Itu tidak benar. Gudang tersebut adalah aset kampung yang sudah dihibahkan kepada BUMK. Sertifikat tanah pribadi saya tidak mencantumkan area gudang itu,” jelasnya.
Ia menunjukkan bukti sertifikat tanah pribadinya dengan nomor 01.15.02.34.1.095 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2023. Dalam sertifikat tersebut, tidak terdapat lahan tempat berdirinya gudang BUMK.




