Riki Rikardo Bantah Tuduhan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Aset Desa Kuala Penaga

Senin, 27 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Tidak benar saya melakukan pemalsuan tanda tangan atau stempel Ketua MDSK. Selama menjabat, setiap penggunaan stempel maupun tanda tangan dilakukan atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK, yaitu saudara Akhyar,” tegas Riki.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id -Mantan Datok Kuala Penaga, Riki Rikardo, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta berbagai dugaan penyalahgunaan aset kampung.

BACA JUGA...  Bukti Solid dan Sinergitas TNI/Polri, Kapolres Sabang Kunjungi Lanal Sabang

Menurut Riki, tuduhan yang beredar tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baiknya.

“Tidak benar saya melakukan pemalsuan tanda tangan atau stempel Ketua MDSK. Selama menjabat, setiap penggunaan stempel maupun tanda tangan dilakukan atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK, yaitu saudara Akhyar,” tegas Riki.

Ia menjelaskan, pada masa jabatannya, MDSK memang memiliki sejumlah pekerjaan administratif di kampung, termasuk pengurusan berkas Siltap Dana Desa di tingkat kabupaten.

BACA JUGA...  Lantik 45 Pejabat Struktural dan Fungsional, Meurah Budiman: Jaga Keistimewaan Aceh

Karena sering kali diperlukan kelengkapan administrasi tambahan, stempel MDSK sempat digunakan oleh bendahara desa, atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK sendiri.

Bantahan Soal Gudang Belacan dan Tanah Pribadi.

Riki juga menyanggah keras tudingan bahwa Gudang Belacan (terasi) yang dikelola oleh BUMK (Badan Usaha Milik Kampung) berdiri di atas tanah milik pribadinya.

BACA JUGA...  Peringati Hakordia 2022, KPK Luncurkan Prangko Nilai Antikorupsi

“Itu tidak benar. Gudang tersebut adalah aset kampung yang sudah dihibahkan kepada BUMK. Sertifikat tanah pribadi saya tidak mencantumkan area gudang itu,” jelasnya.

Ia menunjukkan bukti sertifikat tanah pribadinya dengan nomor 01.15.02.34.1.095 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2023. Dalam sertifikat tersebut, tidak terdapat lahan tempat berdirinya gudang BUMK.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB