Begitu juga CSR, sebut Jajang. Menurutnya PT. Semadam tidak pernah menyalurkan CSR nya di Kampung Alur Mentawak.
“Jadi kami perlu RDP untuk mencari saling keterbukaan, agar masalahnya menjadi terang benderang. Jangan ada para pihak menutup-nutupi masalah ini dan kami tidak sampai di sini saja berjuang, lanjut sampai ke provinsi atau ke pusat, sebab ini hak kami sebagai warga negara, yang kami tuntut juga haknya kampung,” beber Jajang.
Disisi lain, Sayed turut menambahkan bahwa; Perusahaan TDK mau menunjukan izin HGU Baru THN 2020 termasuk Peta HGU perusahaan.
Perusahaan tetap mengakui HGU mereka seluas 347,8 ha,tidak ada di luar HGU, namun masyarakat mengindikasikan 109 Ha ada diluar HGU yg masih dikelola dgn PT Semadam yg pemanfaatan di kelola oleh Pihak 3.
Dan dasar Bukti lapangan serta keterangan Datok, kalau PT. Semadam sejak Izin HGU tahun 1990 dan Izin HGU baru tahun 2020, sama sekali tidak melakukan pembangunan Kebun Plasma sampai bulan Juni 2025 yang sesuai Aturan.
“Hari ini, Warga yang tergabung dalam FW-AMPK, Datok dan F-CSR. Mendesak dan Akan menyurati Gubernur Aceh, Bupati Aceh Tamiang untuk segera membentuk Tim pengukuran ulang titik Lokasi HGU PT. Semadam yang bermasalah dengan masyarakat Alur Mentawak, apalagi itu, ditemukan ada lokasi Kawasan HPT yang bangun dan ditanam Karet oleh PT. Semadam di sekitar Patok Pilar Batas Utama (PBU 33 sampai dengan 37) berbatasan dengan kawasan Desa Haloban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumut,” pungkasnya.















