RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang ‘Bernokhtah’

RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang 'Bernokhtah'.

“Pihak kami sangat dirugikan dari RDP yang di gelar ini, sebab kami tidak di beri waktu untuk memberikan tanggapan pada RDP ini, gujuk-gujuk langsung di tutup saja oleh ketua Komisi, karena sudah menjelang shalat juhur,” celetuk warga pasca RDP.

Sebaliknya Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Aceh Tamiang Adi Darma sepakat agar dilakukan ukur ulang pada titik-titik lokasi yang bersengketa dengan masyarakat.

BACA JUGA...  Kerugian Negara Lebih 10 Milyar, Kasus Korupsi Beasiswa Tanpa Kejelasan

Apalagi itu, menyahuti pernyataan presiden untuk membasmi mafia tanah baik di Provinsi maupun Kabupaten. Yang banyak merugikan masyarakat.

“Saya sangat sepakat jika dilakukan ukur ulang pada lokasi yang di duga berseberangan dengan perusahaan, sebab Gubernur Aceh juga telah perintahkan para Bupati untuk mengecek dan mengukur ulang HGU di daerahnya masing-masing,” jelas Adi Darma.

BACA JUGA...  Nikah di Deli Serdang Surat Keluar di Barus Jahe

Sedangkan Datok Penghulu Alur Mentawak. Jajang Sunarya, MPd mengatakan, bahwa. Dugaan 109 hektar kelebihan HGU tersebut di luar dari luas HGU 347,8 hektar.

Dugaan dan hasil investigasi kampung Alur Mentawak PT. Semadam menguasai lahan lebih dari 400 hektar, tidak seperti yang di klaim perusahaan.

Selain itu juga, pihaknya tidak pernah ada plasma binaan PT. Semadam dari 2022 sampai saat ini.

BACA JUGA...  Menembus Isolasi dari Jakarta; Upaya Bupati Armia Membuka Urat Nadi Aceh Tamiang

“Sejak kampung ini terbentuk tahun 2022 lalu, hingga kini kami tak tahu kalau ada plasma yang dibentuk perusahaan di luar kampung kami ini, pastinya untuk Alur Mentawak tidak ada Plasma PT. Semadam di sini,” jelas Jajang.