RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang ‘Bernokhtah’

RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang 'Bernokhtah'.

RDP tersebut adalah bagian dari upaya perjuangan masyarakat Alur Mentawak untuk mendapatkan hak-hak Desa, yang digarap PT. Semadam di luar HGU perusahaan tersebut.

Tepat pada pukul 10.45 WIB, terlihat ketua Komisi I, Desi Amelia memasuki ruangan Banggar, seketika suasana berubah sumringah, sebab yang mereka tunggu telah datang.

BACA JUGA...  Tolak 1.000 Pikap India! Mata Hukum Desak Audit Total Impor Agrinas

Baru kemudian diikuti oleh anggota Komisi I lainnya, Herawati, Tri Astuti dan Luthfi. Pentolan Komisi I sudah hadir yang dikomandoi Desi Amelia.

Tak lagi mengulur waktu, Desi pun membuka RDP dimaksud. Dia membentang beberapa poin tuntutan masyarakat Alur Mentawak.

Untuk membuka khasanah berpikir, atas tuntutan agar tetap di atas rel terkait pembahasannya. Setelah Desi selesai membalik satu persatu masalah, Dia pun mengakhirinya dan meminta ketua Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Dilingkungan Perusahaan Aceh Tamiang sebagai lembaga pendamping dan Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK). Sayed Zainal M, SH. Membuka lembaran kasus demi kasus.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gelar Sosialisasi  Pencegahan dan Penegakan Hukum Kejahatan Satwa yang Dilindungi

Sayed pun, memaparkan beberapa tuntutan masyarakat, di antaranya menanyakan izin HGU PT. Semadam yang baru tahun 2020, dari perpanjangan HGU lama Nomor U-179 SK HGU Nomor 13/HGU/DPN/1990 sertifikat HGU 17 Juni 1990 luas 347,8 Ha di Alur Mentawak kecamatan kejuruan muda dulu di desa semadam.