Turunannya Qanun Aceh Tamiang pasal 27 ayat 1 s/d 5 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 ketentuan pidana; Permentan RI No 98/Permentan 10T.140/ 0/2013, tentang Pedoman pembangunan kebun Plasma; Permentan RI No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembagunan masyarakat sekitar (Plasma).
F-CSR dan FW-AMPK desak minta dijelaskan oleh Perusahaan dan informasi yang dihimpun di lapangan oleh Datok Penghulu/Tokoh Masyarakat atas temuan mereka.
“Saya [F-CSR] mempertanyakan pada perusahaan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan di Desa Alur Mentawak sejak tahun 2022 hingga saat ini. Apa yang pernah dibantu atau di salurkan perusahaan? Dan mana laporan perusahaan PT. Semadam atas kegiatan perusahaan tunjukkan laporan triwulan sejak tahun 2022 s/d 2025 kepada kami, sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah berdasarkan SK Bupati,” tanya Sayed.
Selesai itu, Sayed membeberkan kasus per kasus, Desi pun mengambil alih mikrofon dan meminta pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh Tamiang untuk menjawab beberapa poin masalah.
Namun pihak BPN tidak dapat memberikan jawaban pencerahan agar kasus PT. Semadam menjadi terang benderang.
Jawabannya klasik sekali, Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Aceh Tamiang yang baru mengatakan kalau HGU PT. Semadam masih seperti yang lama, terkait minta ditunjukkan ijin HGU yang diperpanjang, dikatakan bahwa; harus meminta ijin ke Menteri ATR/BPN terlebih dulu.















