RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang ‘Bernokhtah’

Rabu, 11 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang 'Bernokhtah'.

RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang 'Bernokhtah'.

Turunannya Qanun Aceh Tamiang pasal 27 ayat 1 s/d 5 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 ketentuan pidana; Permentan RI No 98/Permentan 10T.140/ 0/2013, tentang Pedoman pembangunan kebun Plasma; Permentan RI No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembagunan masyarakat sekitar (Plasma).

F-CSR dan FW-AMPK desak minta dijelaskan oleh Perusahaan dan informasi yang dihimpun di lapangan oleh Datok Penghulu/Tokoh Masyarakat atas temuan mereka.

BACA JUGA...  Pj Bupati Hanya Bagian Mekanisme Politik Kepentingan orang Banyak non Trivia

“Saya [F-CSR] mempertanyakan pada perusahaan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan di Desa Alur Mentawak sejak tahun 2022 hingga saat ini. Apa yang pernah dibantu atau di salurkan perusahaan? Dan mana laporan perusahaan PT. Semadam atas kegiatan perusahaan tunjukkan laporan triwulan sejak tahun 2022 s/d 2025 kepada kami, sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah berdasarkan SK Bupati,” tanya Sayed.

BACA JUGA...  Tragedi Bekasi Disorot: MataHukum Desak Dirut KAI Mundur dan Diproses Hukum

Selesai itu, Sayed membeberkan kasus per kasus, Desi pun mengambil alih mikrofon dan meminta pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh Tamiang untuk menjawab beberapa poin masalah.

Namun pihak BPN tidak dapat memberikan jawaban pencerahan agar kasus PT. Semadam menjadi terang benderang.

Jawabannya klasik sekali, Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Aceh Tamiang yang baru mengatakan kalau HGU PT. Semadam masih seperti yang lama, terkait minta ditunjukkan ijin HGU yang diperpanjang, dikatakan bahwa; harus meminta ijin ke Menteri ATR/BPN terlebih dulu.

BACA JUGA...  Walikota Tegaskan, Tidak ada Primordialisme Tentukan Pejabat Dilingkungan Pemko Lhokseumawe

Berita Terkait

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi.

POLITIK

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Senin, 24 Agu 2026 - 13:42 WIB

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB