Pj Bupati Hanya Bagian Mekanisme Politik Kepentingan orang Banyak non Trivia
KUALASIMPANG | MA – ‘Kohesi’ dan ‘Adhesi’ calon Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Adalah hal wajar sebagai proses demokrasi dan ‘Agitasi’ politik dimasing-masing Kabupaten atau Kota yang memiliki kepentingan.

Pro dan Kontra calon Penjabat Bupati Aceh Tamiang yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dari Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar Pejabat ASN di Kabupaten Setempat adalah hal wajar.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), yang juga Pemerhati Pemerintahan dan Politik. Sayed Zainal, M. SH. Dalam bincang singkat pada mediaaceh.co.id. Senin, 28 November 2022 di Kualasimpang.
Selayaknya; Wajar saja ada Elemen masyarakat Aceh Tamiang [Dari semua unsur/ kalangan] ada yang setuju dan tidak setuju kalau calon Pj dari Pejabat ASN di luar Pemerintahan Aceh Tamiang.
“Seyogianya, Ini hanya mekanisme Politik kepentingan orang banyak, sebagai proses demokrasi, menjaga keseimbangan berpolitik kelompok dan sebagainya, kecuali itu, suasana batin,” sebut Sayed.
Selanjutnya; Jika dikaitkan terhadap konstelasi [bentuk bangunan politik atau keadaan dan perkembangan kehidupan politik] pilkada Aceh Tamiang 2024 mendatang, tentu dapat dirasakan suasana kebatinan rekan-rekan dewan yang tidak satu fraksi-pun mengusulkan sekda Aceh Tamiang sebagai salah satu calon Pj Bupati Aceh Tamiang untuk meneruskan kepemimpinan Mursil.




