Pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho untuk perkara gugatan berjumlah 17 perkara dan perkara jinayat 11 perkara, dan upaya hukum kasasi perdata ada 14 perkara, dan perkara jinayat ada 8 perkara, imbuh Ustaz Raihan.
Kata Ustaz Raihan, yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.
Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum (posbakum) dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya, pungkasnya,(R).







