HUKOM  

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 798 Perkara Pada Tahun 2021, 6 Diantaranya Judi Game Online

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan, S.Ag., S.H., M.H.

Tambah Ustaz Raihan panggilan akrab panitera Mahkamah Jantho menjelaskan bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu Meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara, untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan.

Dan faktor Cacat badan lanjutnya, ada 2 perkara, dan faktor Ekonomi berjumlah 4 perkara. Untuk Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain Chip Domino, “sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” ujarnya.

BACA JUGA...  TAUD Minta Angkat Kembali Pegawai KPK Yang Tidak Lulus TWK

“Perkara permohonan (Voluntair), Mahkamah Syar’iyah jantho mengadili perkara sebanyak 285 perkara dan alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah,” ungkapnya.

Ustaz Raihan yang didampingi Staf Kepaniteraan Fajri menambahkan pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir (Judi) 6 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan 13 perkara termasuk didalamnya 3 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara zina ada 6 perkara.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Gelar Sidang Keliling

Ia juga menambahkan, Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (jinayat) ini tidak dapat dibendung.

“Semoga kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah. Dan untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho menyisakan 6 perkara karena masih berproses sidang diantara agenda sidang pembuktian atau pun tuntutan,” ujarnya Ustaz Raihan.