Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Keliling

Sabtu, 5 Februari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Syar'iyah Jantho gelar sidang diluar gedung.

Mahkamah Syar'iyah Jantho gelar sidang diluar gedung.

Ingin Jaya, (MA) – Mahkamah Syar’iyah Jantho akhirnya menggelar sidang keliling atau juga yang disebut dengan sidang di luar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang dibuka sejak pukul 09.00 WIB.

Tim sidang keliling terdiri dari 3 orang Hakim, 1 orang Panitera, 1 Panitera Pengganti serta 1 tenaga administrasi.

Sidang keliling yang dicanangkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan transportasi untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya untuk dapat beracara di luar gedung pengadilan.

BACA JUGA...  Sampah di Aceh Besar Timbulkan Bau dan Hilangkan Estetika Keindahan

“Kegiatan sidang keliling kali ini menyidangkan sepuluh perkara didominasi oleh perkara perceraian selebihnya merupakan perkara ke warisan,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa kepada media, Jum’at, (4/2/2022).

Lanjutnya, Masyarakat pencari keadilan pun sangat merasakan kelebihan dengan pelayanan sidang keliling ini mengingat jarak tempuh menuju Kota Jantho dari domisili para pencari keadilan sebagian besar mereka menempuh 10 Km hingga 60 Km.

BACA JUGA...  Ketua Mahkamah Syariyah Jantho MoU Si Antariksa dengan Dinkes Aceh Besar

“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk memberikan pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat pencari keadilan, Kegiatan sidang keliling pada tahun 2022 ini direncakan akan diadakan lebih banyak dari pada tahun sebelumnya, mudah-mudahan masyarakat merasakan kemanfaatannya,” ujarnya Salwa menutup kegiatan.

Sebagaimana diketahui bahwa Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.[R]

BACA JUGA...  Polres Asel Serahkan Tersangka Pencuri Ke JPU

Berita Terkait

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB