Polres Asel Serahkan Tersangka Pencuri Ke JPU

Jumat, 9 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencuri berinisial AM diserahkan ke JPU Kejari Asel, Jumat, (9/5).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Tersangka pencuri berinisial AM diserahkan ke JPU Kejari Asel, Jumat, (9/5).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA Polres Aceh Selatan (Asel) melalui Unit I Pidum Satreskrim menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Kantor Kejari Asel, Jumat, (9/5).

Menurut Humas Polres Aceh Selatan,  ini merupakan penyerahan tahap II atau tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

BACA JUGA...  Penderita Bocor Jantung di Aceh Selatan Butuh Bantuan, Ketua Tim PKK Menjenguk

Adapun tersangka yang diserahkan adalah AM (22), seorang  pelajar,  warga Kecamatan Labuhan Haji Barat.

Tersangka  diduga melakukan pencurian di sebuah rumah warga di desanya  pada tanggal 13 Maret 2025, lalu. Atas perbuatannya, dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1, 3 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 Jo Pasal 362 KUHPidana.

Prosesi penyerahan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H, dengan tiga anggota lainnya yakni, Briptu Fansyuri Maulana, Briptu M. Arif Saputra, dan Bripda Abdul Azis.

BACA JUGA...  Warga Batee Tunggai Hilang di Perairan Samadua

Sedangkan, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit HP merk  Samsung Galaxy,  dan satu lembar kaos lengan pendek warna hitam.

Semua prosedur administratif telah dilaksanakan, termasuk penandatanganan buku register B12 dan B13 serta berita acara serah terima dengan Jaksa Penuntut Umum.

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB