TAPAKTUAN | MA — Polres Aceh Selatan (Asel) melalui Unit I Pidum Satreskrim menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Kantor Kejari Asel, Jumat, (9/5).
Menurut Humas Polres Aceh Selatan, ini merupakan penyerahan tahap II atau tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Adapun tersangka yang diserahkan adalah AM (22), seorang pelajar, warga Kecamatan Labuhan Haji Barat.
Tersangka diduga melakukan pencurian di sebuah rumah warga di desanya pada tanggal 13 Maret 2025, lalu. Atas perbuatannya, dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1, 3 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 Jo Pasal 362 KUHPidana.
Prosesi penyerahan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H, dengan tiga anggota lainnya yakni, Briptu Fansyuri Maulana, Briptu M. Arif Saputra, dan Bripda Abdul Azis.
Sedangkan, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit HP merk Samsung Galaxy, dan satu lembar kaos lengan pendek warna hitam.
Semua prosedur administratif telah dilaksanakan, termasuk penandatanganan buku register B12 dan B13 serta berita acara serah terima dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, dan menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” kata Kapolres AKBP T. Ricki Fadlianshah.(Maslow Kluet).