PERISTIWA 15 Agustus 2026 memperlihatkan bahwa perdamaian Aceh masih memiliki sejumlah persoalan yang membutuhkan penyelesaian politik dan hukum.
Kericuhan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kebangkitan konflik. Namun, peristiwa tersebut juga tidak tepat jika hanya dianggap sebagai gangguan ketertiban biasa.
Ada simbol, ada kekecewaan, ada mobilisasi massa, ada respons aparat, dan ada konsekuensi politik.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang pertama kali bentrok dengan aparat.
Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang mengorganisasi massa, bagaimana narasi dibangun, kapan simbol politik masuk ke dalam agenda, dan apakah terdapat pihak yang sengaja memanfaatkan momentum tersebut.
Jawabannya harus dicari melalui penyelidikan yang transparan dan dapat diuji.
Aceh tidak membutuhkan kembalinya konflik. Aceh membutuhkan kepastian hukum, penyelesaian agenda perdamaian, serta mekanisme politik yang mampu menampung kekecewaan tanpa mengubahnya menjadi kekerasan.
Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, ukuran keberhasilan perdamaian bukan hanya tidak adanya perang.
Ukurannya juga terletak pada kemampuan institusi politik menyelesaikan perbedaan tanpa kembali menggunakan jalan konfrontasi.[]
Penulis : Dr. Usman Lamreung, MSI
Editor : Syawaluddin Ksp
Sumber Berita: Opini Usman Lamreung















