Rapor Merah Dibalik WTP Aceh Jaya, Pintu Masuk KPK

Kamis, 23 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Calang (ADC) – Banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Jaya menjadi catatan penting bagi pemkab setempat. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua LSM Koalisi Bersama Rakyat ( KIBAR ) Kabupaten Aceh Jaya Mawardi kepada media ini Rabu 22 November 2017 di Calang.

Dikatakan pria sapaan akrab Adi Keuangan, temuan – temuan – temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik lembaga atau instansi penegakan hukum, baik kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK sekalipun. Maka untuk itu LSM KIBAR menyarankan Pemkab Aceh Jaya untuk segera menindaklajuti temuan BPK RI tersebut guna menghindari persoalaan hukum dikemudian hari.

“Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Jaya tahun 2016 harus diapresiasi oleh semua kalangan dan semua pihak, yang namun temuan – temuan ini juga harus menjadi catatan dan perhatian semua pihak. Karena ini merupakan Rapor Merah dibalik WTP, temuan – temuan tersebut memang bukan bukti telah menyalahi aturan perundang – undangan akan tetapi bisa jadi sebagai bukti petunjuk ada atau tidak adanya perbuatan dan tindakan melawan hukum “, tutur mantan pentolan GAM Wilayah Meureuhom Daya itu.

BACA JUGA...  Beredar Informasi Tu Bulqaini Dinonaktifkan Dari Ketua Tanfidziah PAS Aceh

Dalam paparan lebih lanjut Mawardi mengemukakan ada beberapa temuan yang harus menjadi catatan penting dan perhatian khusus semua pihak sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kedepan, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI Perwakilan Aceh Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang – Undangan Tahun Anggaran 2017 dengan Nomor 11.C/LHP/XVIII.BAC/05/2017 tertangal 31 Mei 2017.

Meskipun BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 yang memuat opini WTP dengan Laporan Nomor 11.A/LHP/XVIII.BAC./05/2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 11.B/LHP/XVIII.BAC/05/2017 tanggal 31 Mei 2017, yang namun BPK masih menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Adi Keuangan menyebutkan pokok – pokok temuan BPK itu antara lain : Realisasi Penerimaan Zakat sebesar Rp 89.040.411 tidak disetor ke Kas Daerah serta penatausahaan penerimaan zakat yang tidak tertib. Pemberian tambahan penghasilan kepada PNS dan CPNS tidak sesuai ketentuan, Realisasi Bansos berupa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat melalui kegiatan penyediaan energi listrik untuk masyarakat tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA...  Sukses Kejuaraan Mancing Raya Aceh Jaya 2023, Pj Bupati Apresiasi 

Selanjutnya kata Mawardi, Jaminan pelaksanaan sebesar Rp 425.970.000 atas tiga paket pekerjaan yang diputuskan kontrak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Kebudayaan, Dan Parawisata belum dicairkan. Serta Penyaluran Bansos yang berupa Beasiswa Pendidikan Aceh Jaya Cerdas Rp 11.799.500.000 belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Kita berharap Bupati Aceh Jaya serius dalam menindaklanjuti dan menjalankan semua yang direkomendasikan oleh BPK atas kelemahan – kelemahan yang menjadi temuan BPK tersebut, karena jika tidak maka besar kemungkinan akan terjadi perbuatan dan tindakan melawan hukum dengan tidak menjalankan tuntutan dan amanah Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006”, sebut Mawardi.

BACA JUGA...  Tampung Peran Serta Masyarakat, Kajari Sabang Launching Aplikasi La-Rindu

Mawardi menambahkan, dirinya sangat menyayangkan terkait adanya temuan pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap penerima bantuan listrik bagi warga yang kurang mampu dimana diketahui bahwa terdapat 37 penerima yang tidak sesuai kriteria penerima bantuan dengan nilai bantuan yang sebesar Rp 104.152.683.

“Sekali kita berharap semua yang direkomendasi oleh BPK harus selesai dijalankan dan laksanakan oleh Bupati Aceh Jaya sebelum berakhir tahun 2017, dan berharap tahun 2018 nanti Aceh Jaya kembali memperoleh WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2017”. Harap Mawardi

Sementara Anggota DPRK Aceh Jaya Safwandi yang dimintai tanggapannya mengaku dirinya belum mengetahui terkait adanya temuan – temuan BPK itu. Namun Safwandi juga menyampaikan harapan jika benar adanya temuan – temuan BPK dirinya berharap agar apa yang direkomendasikan oleh BPK segera ditindaklanjuti dan dijalankan serta dijadikan pelajaran untuk kedepan.

“Kalau ada kekurangan di tahun 2016 harus segera diperbaiki, agar tidak menyalahi dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar kedepan kita bisa memperoleh WTP kembali”, cetus Safwandi. ( Nasri )

Berita Terkait

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
KPK Usut Korupsi BPN
Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda
Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:33 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 September 2026 - 17:29 WIB

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 September 2026 - 08:23 WIB

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Berita Terbaru

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB

Himbauan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:33 WIB

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB