‘Okupasi’ lahan secara personal dan kelompok ilegal, memunculkan ‘kohesi’ dan ‘prasmanan’ cuan tak lazim terus saja menggerus areal TNGL itu, secara serampangan, membabi buta demi lembaran berharga.
TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER (TNGL) begitu sebutannya, hadir di dua provinsi yang membelah wilayah Sumatera Utara dan Aceh [Tepatnya kabupaten Aceh Tamiang].
Banyak cerita heroik tersaji di lahan yang penuh dengan keanekaragaman hayati berbiak di sana. Kini? Siklus itu terganggu akibat tangan jahil dan ulah manusia, mencabik dan di porak porandakan ekosistem habitatnya.

Carut marut sengketa pun terjadi, karena kerakusan manusia, ingin menguasai lahan di wilayah TNGL secara ilegal dan serampangan.
Tak tanggung-tanggung, TNGL terus dicabik-cabik mencapai sebelas ribu hektar lebih lahan yang dieksploitasi dibuka dan dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
‘Okupasi’ lahan secara personal dan kelompok ilegal, memunculkan ‘kohesi’ dan ‘prasmanan’ cuan tak lazim terus saja menggerus areal TNGL itu, secara serampangan, membabi buta demi lembaran berharga.
Mereka tak pernah hiraukan bencana ‘menggelayut’ menghantui masyarakat Aceh Tamiang. Apakah mereka berpikir tentang itu? Di benaknya hanya cuan haram hasil dari pembabatan hutan dan penguasaan lahan ilegal.





