Lalu Mursil, SH menerbitkan SK nama – nama penerima manfaat sebanyak 1.222 orang dengan SK Nomor 47/1207/2022 Tanggal 30 Desember 2022, Mursil, SH melalui surat Nomor 590/6043 mengajukan permohonan pelepasan kawasan ± seluas 3.000 ha, dalam kawasan TNGL Sikundur Tenggulun.
Berdasarkan peta lokasi, Usulun berada di lokasi 1,9 yang bersebelahan dengan lokasi 1,5 – 1,6 dan 1,8. Dari data yang ada, nama –nama yang di usulkan hanya 1.222 orang [masing – masing 2 ha], sedangkan lokasi usulan seluas 3.000 ha
“Ya, kita LembAHtari menemukan bahwa telah menjadi penguasaan lahan TNGL Sikundur Tenggulun yang masuk dalam wilayah administrasi Aceh Tamiang [Permendagri Nomor 28/Tahun 2020], telah terjadi pembalakan liar dan alih fungsi lahan/kawasan TNGL Sikundur secara masif, dan terencana, tanpa ada tindakan nyata dari BB – TNGL untuk menghentikan aktivitas perusakan TNGL Sikundur, ini tidak boleh dibiarkan, harus ada sikap dan tindakan,” jelas Sayed, yang juga ketua Forum CSR Aceh Tamiang.
Kata Dua diduga pelaku adalah mafia tanah/kebun sawit secara ilegal dan pembiayaan dari pengusaha kebun sawit dari Medan bekerja sama dengan Jumasi CS, warga asal Tenggulun.
Hasil Monitoring
Sejak Februari 2023 – September 2024, di beberapa lokasi kawasan TNGL Sikundur, lokasi genting, Sibetung kecil. 1,9 Sungai Besitang Kecil, arah air panas (Batu Candi) dan kabel gajah, telah terjadi pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat (eskavatir), pembalakan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.




