Dan TNGL Sikundur Tenggulun Itupun Porak Poranda

Rabu, 9 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sayed Zainal M, SH. Direktur Eksekutif LembAHtari. Bersama kerusakan lahan dan penjarahan balakkan liar di TNGL Sikundur Tenggulun. (Foto/Dok : Syawaluddin/mediaaceh.co.id).

Sayed Zainal M, SH. Direktur Eksekutif LembAHtari. Bersama kerusakan lahan dan penjarahan balakkan liar di TNGL Sikundur Tenggulun. (Foto/Dok : Syawaluddin/mediaaceh.co.id).

Rujukannya, SK dalam Permendagri tersebut terutama dari titik koordinat 47 arah Tenggara sampai koordinat 48 LU 04 ° 00’ 27.228’ BT 98 ° 04’ 37, 159” dan koordinat LU 03 ° 59’ 58, 27” BT 98 sampai dengan 75, ke arah Barat Daya sampai pada titik Kartometrik adalah koordinat yang ditentukan berdasarkan pengukuran dan perhitungan posisi dengan menggunakan peta dasar dan peta lainnya.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Irup Hari Bhayangkara ke 73

Kawasan inilah yang merupakan bagian kawasan TNGL Sikundur yang sebelum ada Permendagri RI nomor 28 tahun 2020 berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dengan pengesahan Tapal batas oleh Mendagri RI 19 Mei 2020, perkiraan dari titik koordinat 47 sampai dengan 75 kawasan TNGL Sikundur di Tenggulun masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tamiang mencapai ±7000 ha.

BACA JUGA...  Kepolisian Republik Indonesia Bangga WASI Pecahkan Tiga Rekor Selam Dunia

Kawasan inilah yang terus dibabat, dijarah. Kegiatan ilegal Logging dengan pembukaan akses jalan dengan menggunakan alat berat (beko – buldozer) serta mengalihkan fungsi menjadi perkebunan sawit secara ilegal dengan modus atas nama masyarakat Tenggulun tanpa ada bisa menghentikan termasuk BB – TNGL.

Upaya Penguasaan Lahan Di Kawasan Kabel Gajah [Pucuk] TNGL Sikundur

BACA JUGA...  Terancam Hukuman Pidana, Mantan Sekum DPM Unimal Buat Surat Permintaan Maaf

Bulan Februari 2021, Kelompok Tani (Poktan) Swakarsa Mandiri domisili Tenggulun digugat di PN Stabat oleh Bukhori, warga Medan Aplas sebagai penggugat dan akhirnya para pihak melakukan perdamaian, dan Poktan Swakarsa Mandiri menguasai lahan di kawasan kabel gajah (Pucuk) TNGL Sikundur kurang lebih seluas 1.100 hektar.

Berita Terkait

Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB