Rujukannya, SK dalam Permendagri tersebut terutama dari titik koordinat 47 arah Tenggara sampai koordinat 48 LU 04 ° 00’ 27.228’ BT 98 ° 04’ 37, 159” dan koordinat LU 03 ° 59’ 58, 27” BT 98 sampai dengan 75, ke arah Barat Daya sampai pada titik Kartometrik adalah koordinat yang ditentukan berdasarkan pengukuran dan perhitungan posisi dengan menggunakan peta dasar dan peta lainnya.
Kawasan inilah yang merupakan bagian kawasan TNGL Sikundur yang sebelum ada Permendagri RI nomor 28 tahun 2020 berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Dengan pengesahan Tapal batas oleh Mendagri RI 19 Mei 2020, perkiraan dari titik koordinat 47 sampai dengan 75 kawasan TNGL Sikundur di Tenggulun masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tamiang mencapai ±7000 ha.
Kawasan inilah yang terus dibabat, dijarah. Kegiatan ilegal Logging dengan pembukaan akses jalan dengan menggunakan alat berat (beko – buldozer) serta mengalihkan fungsi menjadi perkebunan sawit secara ilegal dengan modus atas nama masyarakat Tenggulun tanpa ada bisa menghentikan termasuk BB – TNGL.
Upaya Penguasaan Lahan Di Kawasan Kabel Gajah [Pucuk] TNGL Sikundur
Bulan Februari 2021, Kelompok Tani (Poktan) Swakarsa Mandiri domisili Tenggulun digugat di PN Stabat oleh Bukhori, warga Medan Aplas sebagai penggugat dan akhirnya para pihak melakukan perdamaian, dan Poktan Swakarsa Mandiri menguasai lahan di kawasan kabel gajah (Pucuk) TNGL Sikundur kurang lebih seluas 1.100 hektar.




