Dan TNGL Sikundur Tenggulun Itupun Porak Poranda

Sayed Zainal M, SH. Direktur Eksekutif LembAHtari. Bersama kerusakan lahan dan penjarahan balakkan liar di TNGL Sikundur Tenggulun. (Foto/Dok : Syawaluddin/mediaaceh.co.id).

Rujukannya, SK dalam Permendagri tersebut terutama dari titik koordinat 47 arah Tenggara sampai koordinat 48 LU 04 ° 00’ 27.228’ BT 98 ° 04’ 37, 159” dan koordinat LU 03 ° 59’ 58, 27” BT 98 sampai dengan 75, ke arah Barat Daya sampai pada titik Kartometrik adalah koordinat yang ditentukan berdasarkan pengukuran dan perhitungan posisi dengan menggunakan peta dasar dan peta lainnya.

BACA JUGA...  Polda Aceh Himbau Jangan Ada Pergerakan Massa ke Jakarta

Kawasan inilah yang merupakan bagian kawasan TNGL Sikundur yang sebelum ada Permendagri RI nomor 28 tahun 2020 berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dengan pengesahan Tapal batas oleh Mendagri RI 19 Mei 2020, perkiraan dari titik koordinat 47 sampai dengan 75 kawasan TNGL Sikundur di Tenggulun masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tamiang mencapai ±7000 ha.

BACA JUGA...  SAPMA PP Aceh Timur Kecam Keras Lambannya Penanganan Huntara Korban Banjir Pante Labu

Kawasan inilah yang terus dibabat, dijarah. Kegiatan ilegal Logging dengan pembukaan akses jalan dengan menggunakan alat berat (beko – buldozer) serta mengalihkan fungsi menjadi perkebunan sawit secara ilegal dengan modus atas nama masyarakat Tenggulun tanpa ada bisa menghentikan termasuk BB – TNGL.

Upaya Penguasaan Lahan Di Kawasan Kabel Gajah [Pucuk] TNGL Sikundur

BACA JUGA...  Manifesto Pancasila Sakti Jenderal Gatot Nurmantyo

Bulan Februari 2021, Kelompok Tani (Poktan) Swakarsa Mandiri domisili Tenggulun digugat di PN Stabat oleh Bukhori, warga Medan Aplas sebagai penggugat dan akhirnya para pihak melakukan perdamaian, dan Poktan Swakarsa Mandiri menguasai lahan di kawasan kabel gajah (Pucuk) TNGL Sikundur kurang lebih seluas 1.100 hektar.