Dan TNGL Sikundur Tenggulun Itupun Porak Poranda

Rabu, 9 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sayed Zainal M, SH. Direktur Eksekutif LembAHtari. Bersama kerusakan lahan dan penjarahan balakkan liar di TNGL Sikundur Tenggulun. (Foto/Dok : Syawaluddin/mediaaceh.co.id).

Sayed Zainal M, SH. Direktur Eksekutif LembAHtari. Bersama kerusakan lahan dan penjarahan balakkan liar di TNGL Sikundur Tenggulun. (Foto/Dok : Syawaluddin/mediaaceh.co.id).

Penguasaan lahan tersebut untuk melakukan eksekusi berdasarkan keputusan PN Stabat nomor 7 / Pen Eks / akta perdamaian / 2020 / PN Stabat.

Objek lokasinya berada dalam kawasan TNGL Sikundur Tenggulun [berdasarkan Permendagri RI nomor 28/2020], berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Tamiang yang lokasi kabel gajah telah dikuasai oleh kelompok Jumadi Cs

”Kemudian di bulan Mei 2021 Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH [dulu] membuat telaah kepada Gubernur Aceh, bunyinya agar Gubernur memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara dan Mahkamah Agung RI, bahwa objek lokasi sengketa yang dimaksud dalam gugatan lokasi kabel gajah [pucuk] adalah wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tamiang,” Sebutnya.

BACA JUGA...  Mahasiswa Pertanian Unsyiah Sampaikan Inovasi Pengendalian Hama Wereng Coklat Kepada Petani

Merujuk pada Permendagri RI tersebut dan surat Gubernur Aceh yang disampaikan tanggal 8 April 2021. Sehingga sejak April 2021, kurang lebih seluas 1.100 hektar tidak dikuasai oleh Poktan Swakarsa Mandiri dan Bukhori, namun lokasi yang terletak di kabel gajah itu, dilakukan alih fungsi menjadi kebun sawitan oleh Jumadi CS dengan modus jual beli lahan padahal garapan itu adalah milik warga Tenggulun ± luas 400 hektar pada titik kordnat
LU 03 ° 57’ 48,1 “ BT 98° 00’ 44,01”
LU 03 ° 57’ 34,7 “ BT 98° 00’ 40,07”
LU 03 ° 57’ 24,3” BT 98° 00’ 41,2”.

BACA JUGA...  KPU: Meski Diagram Sirekap Hilang, Rekapitulasi Tetap Transparan

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Berita Terbaru

 Helmi ketua PETA Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:46 WIB

RAGAM BERITA

FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:25 WIB

Puncak Gunung Lubuk Layu Samadua yang biasanya tampak menghijau dari kejauhan sekitar 3-4 Km, mini terlihat diliputi kabut asap.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:19 WIB

EKBIS

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:13 WIB