Dan TNGL Sikundur Tenggulun Itupun Porak Poranda

Sayed Zainal M, SH. Direktur Eksekutif LembAHtari. Bersama kerusakan lahan dan penjarahan balakkan liar di TNGL Sikundur Tenggulun. (Foto/Dok : Syawaluddin/mediaaceh.co.id).

Masyarakat hanya menerima prasmanan ‘bancakan’ bencana banjir bandang dan tahunan dari ulah mereka. Sangat tidak adil.

Padahal sejak tahun 1997, kawasan kabel gajah [Pucuk Tenggulun] itu, merupakan bagian kawasan SM Sikundur, sebelum di tetapkan dalam kawasan TNGL Sikundur kurang lebih ±60.000 hektar, terletak antara Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

BACA JUGA...  Soal RKUHP dan Pelemahan KPK, DPR Jangan Jadi Penghianat Rakyat

Dasar penetapan itu adalah SK Menhut RI nomor 276 / 1997, kawasan TNGL Sikundur yang merupakan bagian KEL, seluas 1.004.692 hektar dengan SK Menhut RI nomor 6589 tahun 2014 terjadi perubahan luasan tutupan lahan menjadi 838.872 hektar.

Karena ada beberapa wilayah dalam TNGL mengalami kerusakan dan tidak bisa dipertahankan lagi, termasuk di wilayah kabel gajah (pucuk) Tenggulun sekitarnya yang berbatasan dengan kawasan Bukit Mas, Sekoci dan Sebetung Besitang Kabupaten Langkat.

BACA JUGA...  Warga Resah, Sekawanan Gajah Liar Lalu Lalang di Kampung
Alat berat di Kawasan TNGL Sikundur Tenggulun.

Termasuk pembukaan lahan TNGL Sikundur di Sibetung Besitang pada tahun 1998 yang mencapai 1.000 ha menjadi konflik dan sengketa antara HGU PT Putri Hijau dan PT Raya Padang Langkat menjadi perkebunan sawit.

“Apakah para pembalak itu mengerti arahan pungsi hutan dan cakupannya? Seyogianya, semua pihak harus memahami hal tersebut, untuk tidak mengubah tata guna hutan. Malah yang terjadi sebaliknya, pembabatan dan penguasaan lahan secara membabi buta,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH. Pada mediaaceh.co.id. Selasa, 8 Oktober 2024 di Kualasimpang.