Apalagi, Kawasan kabel gajah (pucuk) TNGL Sikundur, dulu sekitar tahun 1985, melintas lokasi 1,9 dan 1,10 diberikan izin jalan koridor (sebutan pasar batu) yang melintas ke arah Bukit Mas Besitang oleh Menteri Kehutanan untuk HPH PT RGM dan PT Cipta Rimba Djaya (TRD).
Jalan Koridor yang digunakan untuk mengangkat kayu bulat ke Besitang dan ke Medan dengan membangun jembatan di sungai besi Besitang, daerah Bukit Mas.
Sayed beberkan bahwa; Kawasan TNGL Sikundur di Tenggulun beberapa lokasi dengan sebutan daerah 1.2 – 1.5 – 1,6 – 1.8, 1.9 – 1.10 dan daerah kabel gajah (pucuk), kawasan TNGL Sikundur terutama daerah 1.0 dan 1.8 telah dijarah dan dibabat dan di beberapa titik dialihkan fungsi menjadi perkebunan sawit secara ilegal sampai saat ini sejak tahun 2000.
Diketahui bersama bhawa; kawasan kabel gajah pernah dibuat pos TNGL dan dipindahkan pos tersebut di daerah kampung lama Tenggulun, dibangun secara permanen sekarang sudah ditutup dan tidak difungsikan lagi.
Lahirnya Permendagri Nomor 28 Tahun 2020
Ringkasan lahirnya Permendagri nomor 28 tahun 2020, 19 Mei 2020 Bupati Aceh Tamiang, 22 Agustus 2008 melalui Surat Keputusan (SK) nomor 389 / 2008 menetapkan pembentukan panitia Tapal batas TNGL di Kabupaten Aceh Tamiang, bekerja sama anggaran BPKHI Medan dengan persetujuan Bapak H. Abdul Latif [Kala itu].




