Soal RKUHP dan Pelemahan KPK, DPR Jangan Jadi Penghianat Rakyat

Jumat, 20 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Fitrah Aulia Nurdin menilai, produk hukum yang dihasilkan 2019 ini menuai banyak masalah. Fitrah melihat keterkaitan antara pelemahan KPK, revisi UU KPK, hingga sejumlah pasal ngawur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Lengkap sudah pada 2019 ini, produk hukum yang dihasilkan banyak menuai kontroversi. Dimulai dari cacatnya RKUHP, KPK diperlemah dengan regulasi revisi UU KPK, belum lagi dengan RUU predator yang akan merampas ruang hidup rakyat yang akan menyusul untuk disahkan,” Ujar Fitrah kepada media ini, Jum’at 20 September 2019.

BACA JUGA...  Petani Tebu Dampingan PeTeBu Sumatera Utara Panen Perdana

Ia mengatakan, RKUHP dan revisi UU KPK yang disahkan pada beberapa waktu lalu dinilai cacat formil, tidak mematuhi pembentukan peraturan perundang-undangan (UU NO. 12 Tahun 2011).

“Revisi UU KPK dan RKUHP cacat formil karena dilakukan cenderung tertutup serta tanpa proses yang partisipatif dan tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2019,” ujar Fitrah.

Selain itu, Ia juga menyebutkan, bahwa pembahasan RKUHP serta revisi UU KPK dinilai tergesa-gesa. Padahal, prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan itu harus dilakukan secara transparan dan partisipasif.

BACA JUGA...  Polda Aceh Diminta Backup Polres Gayo Lues Tuntaskan Kasus CSR

“Secara substansi, UU KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan. Sedangkan RKUHP banyak pasal yang cacat didalamnya,” ungkapnya.

Pemerintah belum pernah memaparkan atau mempublikasikan secara terbuka mengenai substansi apa saja yang diubah dalam draft akhir RKUHP.

“Terdapat sejumlah pasal yang ngawur dirumuskan, antara lain; 1. Hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan dalam tatanan Negara Demokrasi, 2. Setiap Gelandangan didenda 1 Juta (Pasal 432) terkesan kriminalisasi berlebihan, 3. Unggas yang masuk ke dalam rumah didenda 10 Juta dan disita oleh negara (Pasal 278), dan masih banyak lagi pasal-pasal yang multitafsir lagi cacat,” tambahnya.

BACA JUGA...  Menkop dan UKM Teten Masduki Ikuti Jalan Santai PWI, Tandai Launching HPN 2024

Dia meminta pemerintah dan DPR transparan dan mendengar masukan dari publik mengenai sejumlah permasalahan dalam draf RKUHP dan menolak revisi UU KPK.

“DPR itu Dewan Perwakilan Rakyat, bukan Dewan Pengkhianat Rakyat. Kami meminta Pemerintah dan DPR segera menunda dan tolak RUU yang merampas ruang hidup rakyat. Jangan khianati amanat reformasi,” tegasnya. (R)

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:39 WIB

Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk. Rabo.

PERISTIWA

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:34 WIB

KESEHATAN

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:58 WIB

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB