Soal RKUHP dan Pelemahan KPK, DPR Jangan Jadi Penghianat Rakyat

Banda Aceh (MA)- Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Fitrah Aulia Nurdin menilai, produk hukum yang dihasilkan 2019 ini menuai banyak masalah. Fitrah melihat keterkaitan antara pelemahan KPK, revisi UU KPK, hingga sejumlah pasal ngawur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Lengkap sudah pada 2019 ini, produk hukum yang dihasilkan banyak menuai kontroversi. Dimulai dari cacatnya RKUHP, KPK diperlemah dengan regulasi revisi UU KPK, belum lagi dengan RUU predator yang akan merampas ruang hidup rakyat yang akan menyusul untuk disahkan,” Ujar Fitrah kepada media ini, Jum’at 20 September 2019.

BACA JUGA...  Tanggapi Tudingan LPLA, Managemen RSUDZA: Tender Pembangunan Gedung Oncologi Belum Dilakukan

Ia mengatakan, RKUHP dan revisi UU KPK yang disahkan pada beberapa waktu lalu dinilai cacat formil, tidak mematuhi pembentukan peraturan perundang-undangan (UU NO. 12 Tahun 2011).

“Revisi UU KPK dan RKUHP cacat formil karena dilakukan cenderung tertutup serta tanpa proses yang partisipatif dan tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2019,” ujar Fitrah.

Selain itu, Ia juga menyebutkan, bahwa pembahasan RKUHP serta revisi UU KPK dinilai tergesa-gesa. Padahal, prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan itu harus dilakukan secara transparan dan partisipasif.

BACA JUGA...  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Lima lainnya Tersangka Pengadaan Barang dan Jasa

“Secara substansi, UU KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan. Sedangkan RKUHP banyak pasal yang cacat didalamnya,” ungkapnya.

Pemerintah belum pernah memaparkan atau mempublikasikan secara terbuka mengenai substansi apa saja yang diubah dalam draft akhir RKUHP.

“Terdapat sejumlah pasal yang ngawur dirumuskan, antara lain; 1. Hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan dalam tatanan Negara Demokrasi, 2. Setiap Gelandangan didenda 1 Juta (Pasal 432) terkesan kriminalisasi berlebihan, 3. Unggas yang masuk ke dalam rumah didenda 10 Juta dan disita oleh negara (Pasal 278), dan masih banyak lagi pasal-pasal yang multitafsir lagi cacat,” tambahnya.

BACA JUGA...  Ingin Lebih Banyak Berbuat

Dia meminta pemerintah dan DPR transparan dan mendengar masukan dari publik mengenai sejumlah permasalahan dalam draf RKUHP dan menolak revisi UU KPK.

“DPR itu Dewan Perwakilan Rakyat, bukan Dewan Pengkhianat Rakyat. Kami meminta Pemerintah dan DPR segera menunda dan tolak RUU yang merampas ruang hidup rakyat. Jangan khianati amanat reformasi,” tegasnya. (R)