Berita KPMRA Minta Copot Meurah Budiman, Bersifat Tendensius dan Public Opinion

Minggu, 11 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua TA. Kamal Ruzamal

Ketua TA. Kamal Ruzamal

Tindakan hukuman disiplin dilakukan sesuai hasil pemeriksaan Tim Kantor Wilayah Aceh dan tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI yang turun langsung melakukan pemeriksaan di Lapas Narkotika Langsa pada awal tahun 2023.

Sementara dalam berita yang berjudul, [Kementerian Hukum dan HAM RI Diminta Copot Meurah Budiman dari Kepala Kakanwil kemenkumham Aceh] karena kata tidak becus, gagal lebih kepada opini pribadi dan menjustifikasi.

BACA JUGA...  Gara-Gara Asmara Rumah Terbakar di Aceh Selatan 

Selain itu, penggunaan kata-kata subjektif seperti [tidak becus], [gagal], dan [diduga] semakin memperkuat kesan bahwa berita tersebut lebih condong pada opini pribadi, kata Kamal

Ketiga, sumber berita yang sebagian besar berasal dari KPMRA dan [sejumlah sumber lainnya] menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas informasi yang disampaikan. Sumber-sumber tersebut cenderung memberikan informasi yang mendukung narasi kelompok.

BACA JUGA...  Dua Perusahaan Korea Bahas Investasi Dengan PT Imza Rizky Jaya Group

“Jadi berita ini lebih mirip kampanye untuk menjatuhkan nama baik seorang pejabat daripada laporan jurnalistik yang berimbang,” ujar Kamal.

Kamal juga menyoroti potensi ancaman hukum yang dapat dihadapi oleh wartawan yang menulis berita tersebut.

Menurut Kamal, Meurah Budiman atau pihak Kemenkumham Aceh berpotensi melaporkan wartawan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.

BACA JUGA...  Kunjungi Dayah Istiqamatuddin Baitul Muarif, Kapolres Aceh Besar Beri Dukungan

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB