Tindakan hukuman disiplin dilakukan sesuai hasil pemeriksaan Tim Kantor Wilayah Aceh dan tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI yang turun langsung melakukan pemeriksaan di Lapas Narkotika Langsa pada awal tahun 2023.
Sementara dalam berita yang berjudul, [Kementerian Hukum dan HAM RI Diminta Copot Meurah Budiman dari Kepala Kakanwil kemenkumham Aceh] karena kata tidak becus, gagal lebih kepada opini pribadi dan menjustifikasi.
Selain itu, penggunaan kata-kata subjektif seperti [tidak becus], [gagal], dan [diduga] semakin memperkuat kesan bahwa berita tersebut lebih condong pada opini pribadi, kata Kamal
Ketiga, sumber berita yang sebagian besar berasal dari KPMRA dan [sejumlah sumber lainnya] menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas informasi yang disampaikan. Sumber-sumber tersebut cenderung memberikan informasi yang mendukung narasi kelompok.
“Jadi berita ini lebih mirip kampanye untuk menjatuhkan nama baik seorang pejabat daripada laporan jurnalistik yang berimbang,” ujar Kamal.
Kamal juga menyoroti potensi ancaman hukum yang dapat dihadapi oleh wartawan yang menulis berita tersebut.
Menurut Kamal, Meurah Budiman atau pihak Kemenkumham Aceh berpotensi melaporkan wartawan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














