[Kementerian Hukum dan HAM RI Diminta Copot Meurah Budiman dari Kepala Kakanwil Kemenkumham Aceh] Serta tudingan keterlibatan petugas Lapas terkait pelarian narapidana Tahun 2023 lalu saat Meurah menjabat sebagai PJ Bupati Aceh Tamiang. Tidak memunculkan fakta murni.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Berita Koalisi Pemuda Mahasiswa Rakyat Aceh (KPMRA) minta copot Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH; bersifat
‘Tendensius’ dan ‘Opinion Public’.
[Giringan] juga ada indikasi ‘pesanan’ tanpa dasar-dasar ‘rule of law’ dan ‘menjudge’ agaknya berita itu perlu pertanyaan mendalam kenapa dan ada apa.
Demikian ketua Transparansi Aceh (TA). Kamal Ruzamal mengomentari satu pemberitaan yang ditayangkan oleh media online terbitan lokal berjudul ‘Kementerian Hukum dan HAM RI Diminta Copot Meurah Budiman dari Kepala Kakanwil Kemenkumham Aceh’
Lalu apa analisa TA terhadap berita yang bersumber dari KPMRA tersebut?. Ini dia penjelasannya dan analisis kritis terhadap pemberitaan tersebut.
[Kementerian Hukum dan HAM RI Diminta Copot Meurah Budiman dari Kepala Kakanwil Kemenkumham Aceh] Serta tudingan keterlibatan petugas Lapas terkait pelarian narapidana Tahun 2023 lalu saat Meurah menjabat sebagai PJ Bupati Aceh Tamiang. Tidak memunculkan fakta murni.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














