Gara-Gara Asmara Rumah Terbakar di Aceh Selatan 

Jumat, 13 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka sedang memperagakan salah satu adegan pembakaran dalam rekonstruksi ulang di Bukit Gemilang Lhok Bengkuang Timur Tapaktuan, Jumat,  (13/6/2025).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Tersangka sedang memperagakan salah satu adegan pembakaran dalam rekonstruksi ulang di Bukit Gemilang Lhok Bengkuang Timur Tapaktuan, Jumat, (13/6/2025).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Terungkap motif  insiden pembakaran rumah warga di Kluet Utara Aceh Selatan beberapa waktu adalah  asmara dua insan.

Ini terungkap saat dilakukan rekonstruksi ulang di Puncak Bukit Gemilang Lhok Bengkuang Timur Tapaktuan, Jumat, (13/6).

Kasie Humas Polres  Aceh Selatan Ipda Abu Yazid yang mengutip Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, mengatakan, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menggelar  rekonstruksi kasus tersebut.

BACA JUGA...  Kunker ke Aceh Selatan, Pangdam IM  di Peusijuk Oleh Pj. Bupati 

“Dari rekonstruksi ulang insiden itu terungkap bahwa motif pembakaran dilatar belakangi oleh motif asmara,” kata Kapolres.

Rekonstruksi yang berlangsung di luar lokasi insiden yakni di  Puncak Gemilang Gampong Lhok Bengkuang Timur  Tapaktuan itu  melibatkan tersangka utama JI (45).

Tersangka merupakan seorang petani asal Gampong Pulo Ie II, Kecamatan Pasie Raja yang melakukan pembakaran beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA...  Bupati Asel Tgk. Amran Tinjau Lokasi Banjir di Gampang Keude Padang

Menurut Humas Polres, kasus seperti ini tergolong langka terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, karena melibatkan unsur emosi pribadi yang berubah menjadi tindakan kriminal serius.

“Tersangka nekat membakar rumah korban akibat dilandasi motif kecemburuan dan konflik pribadi yang telah memuncak,” kata Abu Yazid.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB