Menurut keterangan Polres, kasus itu mulai disidik, berawal dari laporan masyarakat Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan pada Februari lalu.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/22/II/2025 dan surat perintah penyidikan, pihak Satreskrim segera melakukan penanganan intensif hingga pelaksanaan rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kaur Identifikasi dan Tim, Kanit Idik IV PPA bersama personel Satreskrim, terlibat aktif dalam rekonstruksi tersebut dan mendapat pengamanan dari Satsamapta Polres Aceh Selatan.
Pemantauan di lokasi, tersangka memperagakan seluruh rangkaian perbuatannya di sembilan titik lokasi berbeda, mulai dari tempat pengambilan jerami, pembelian bahan bakar, hingga lokasi pembakaran dan tempat ditemukannya barang bukti seperti korek api dan telepon genggam.
Terungkap, tersangka melakukan pembakaran secara terencana dengan memanfaatkan BBM jenis Pertalite yang dibelinya dari sebuah kedai.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Polres Asel, mengatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka benar-benar sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik.(Maslow Kluet).
Halaman : 1 2














