Gara-Gara Asmara Rumah Terbakar di Aceh Selatan 

Jumat, 13 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka sedang memperagakan salah satu adegan pembakaran dalam rekonstruksi ulang di Bukit Gemilang Lhok Bengkuang Timur Tapaktuan, Jumat,  (13/6/2025).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Tersangka sedang memperagakan salah satu adegan pembakaran dalam rekonstruksi ulang di Bukit Gemilang Lhok Bengkuang Timur Tapaktuan, Jumat, (13/6/2025).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Menurut keterangan Polres, kasus itu mulai disidik,  berawal dari laporan masyarakat Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan pada Februari lalu.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/22/II/2025 dan surat perintah penyidikan, pihak Satreskrim segera melakukan penanganan intensif hingga pelaksanaan rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kaur Identifikasi dan Tim, Kanit Idik IV PPA bersama personel Satreskrim, terlibat aktif dalam rekonstruksi tersebut dan mendapat pengamanan dari Satsamapta Polres Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Polemik Tunjangan ASN Aceh Selatan, Kapan Diatasi ?

Pemantauan di lokasi, tersangka memperagakan seluruh rangkaian perbuatannya di sembilan titik lokasi berbeda, mulai dari tempat pengambilan jerami, pembelian bahan bakar, hingga lokasi pembakaran dan tempat ditemukannya barang bukti seperti korek api dan telepon genggam.

Terungkap, tersangka melakukan pembakaran secara terencana dengan memanfaatkan BBM jenis Pertalite yang dibelinya dari sebuah kedai.

BACA JUGA...  Pedagang Kantin Sekolah Cabuli 3 Siswi SD di Pedalaman Aceh Utara

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Polres Asel, mengatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka benar-benar sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB