Ambigu Rokok Ilegal di Berikat PT. PAW, apa Kabar BC Langsa?

Rokok Kretek Filter Astro Bold yang di ekspor ke negara Myanmar sebanyak 4.400 karton.

Ini bukan main-main. 4.400 karton rokok merek Astro tersebut tidak sedikit, jika di cuan-kan bisa ratusan miliar rupiah jumlahnya. Kenapa harus ditutupi jejaknya?, administrasinya dan menimbulkan sak wasangka.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Belum lagi tuntas indikasi peredaran 27 karton rokok ilegal di Kualasimpang yang tertangkap. Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Kota Langsa disergah berikan keterangan ‘imitasi’ terkait ekspor perdana Rokok Kretek Filter merek Astro oleh PT. PAW sebanyak 4.400 karton via Pelabuhan Kuala Langsa, tujuan negara Myanmar diduga ada economic loss rule (aturan kerugian ekonomi) kepabean.

Ada keterangan yang tersumbat, sebab alamat Berikat PT. PAW adanya di Tarakan. Kalimantan Utara [https://ketapel.beacukai.go.id/masuk/read/pt-permata-arga-wasesa-lakukan-pemaparan-materi-terkait-pendirian-gudang-berikat.html] Bukan di wilayah Deli Serdang. Sumatera Utara seperti keterangan resmi yang di sampaikan dari tim Humas BC Kota Langsa yang dikutip mediaaceh.co.id via aplikasi WhatsApp.

Ini bukan main-main. 4.400 karton rokok merek Astro tersebut tidak sedikit, jika di cuan-kan bisa ratusan miliar rupiah jumlahnya. Kenapa harus ditutupi jejaknya?, administrasinya dan menimbulkan sak wasangka.

Dari kasat mata, dalam satu tahun saja, produk rokok ilegal yang beredar di kota Kualasimpang bisa mencapai seribu karton lebih dari jenis dan merek rokok filter putih [non kretek] Smith, Nikken, Luffman, HD, Konser dan Manchester.

Diduga play maker-nya oknum dari kepabean BC di luar wilayah Aceh. Lantas bagaimana dengan ekspor rokok kretek filter Astro tujuan Myanmar?, apakah itu bagian dari cara-cara ilegal yang dihaluskan dengan bendera Berikat?.

Apakah pelabuhan Kuala Langsa bisa melakukan ekspor?, jika merujuk pada
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Maka Pelabuhan Kuala Langsa resmi menjadi pelabuhan tujuan impor India, Malaysia, Singapura dan Thailand untuk produk tertentu ke Provinsi Aceh. Pertanyaannya apakah Pelabuhan Kuala Langsa bisa melakukan ekspor?. Bunyi aturan tersebut jelas peruntukkannya.

Bagaimana bisa terjadi kerugian negara?, bisa saja; apabila rokok tersebut ternyata dari Berikat membuncah keluar, meski parasaran lokal. Sebut saja rokok HD produksi Batam, beredar di Batam meski tanpa pita cukai sah-sah saja.

Namun begitu keluar dari kepulauan Batam, wajib memakai pita cukai rokok dan pajak rokok, tidak seperti kebanyakan yang beredar. Muncul pertanyaannya, play maker-nya siapa?. Hanya orang-orang tertentu yang bisa jawab.

Tak terkecuali merek Astro yang sedang viral. Sebab bisa mendulang ratusan miliar rupiah dari ekspor tersebut. Sah tidaknya nanti terjawab. Jika ditanya apakah ada kerugian negara?. Ikuti saja penelusuran berikut ini.

BC Akui ada Ekspor Rokok Astro ke Negara Myanmar

Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Kota Langsa mengakui jawaban atas pertanyaan yang diajukan media ini melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 20 September 2023. Pukul 16:13 WIB dengan nomor +62 8515844****.

Bahwa benar pihak BC Tipe Madya Pabean C Kota Langsa bersama PT. PAW ada mengekspor rokok merek Kretek Filter Astro [Pabrikan asal kota Malang] sebanyak 4.400 karton melalui Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh. Ke negara tujuan Myanmar menggunakan Kapal Motor KLM Lautan Berlian pada tanggal 12 September 2023.

Yang anehnya, rokok Astro tersebut pabrikan asal kota Malang, kok dibilang humas resmi kantor BC Tipe Madya Pabean C Langsa merupakan barang asal impor yang transit [dengan tujuan akhir untuk diekspor ke Myanmar] di Gudang Berikat milik PT. PAW yang berada di bawah pengawasan KPPBC TMP B Medan, Kanwil DJBC Sumatera Utara yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA...  Sambut Hari Pahlawan, Makam Laksamana Malahayati Dibersihkan

Lalu bagaimana Berikat PT. PAW bisa berada dalam pengawasan KPPBC TMP B Medan, Kanwil DJBC Sumatera Utara?. Sementara Berikat PT. PAW saja berada di Tarakan. Kalimantan Timur. Ini berasa janggal dan aneh.

Kata Impor berarti didatangkan dari luar negeri masuk ke dalam wilayah hukum Indonesia. Asumsinya bahwa; rokok Kretek Filter Astro berproduksi di luar negeri. Padahal rokok tersebut produksi dalam negeri, Pabrikan asal kota Malang. Bagaimana itu bisa menjadi rokok impor.

Sedangkan kata ekspor, berarti barang produksi yang ada di dalam negeri, dikirim keluar negeri dengan tujuan negara tertentu yang ada hubungan bisnis bilateral secara yuridis formalnya. Paradoks atas jawaban humas BC Langsa.

Aleh-aleh PT. PAW bisa melakukan kegiatan ekspor serta mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai. Tulis rilis; hal itu sudah sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang menyebutkan bahwa [Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai apabila diekspor].

Tulis rilis lagi bahwa; Keberadaan Gudang Berikat sendiri bertujuan untuk mendukung peta jalan [roadmap] industri nasional dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan yang diatur melalui PMK nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.

Pendapat lain Terhadap Rokok Ilegal

Ada pendapat lain; contohnya rokok HD, peredarannya free semua pajak [tanpa pita cukai] tiba-tiba beredar di pasaran pengecer dalam negeri. Tentunya pesaing rokok lain yang memiliki pita cukai kalah saing pada porsi penjualannya.

Sebab harga rokok tanpa pita cukai jauh sekali lebih murah harganya dibanding dengan rokok yang berpita cukai dan dikenai pajak rokok. Beda dengan HD, Luffman, Manchster, Niken dan Konser merupakan rokok ilegal yang beredar bebas dan jelas-jelas menimbulkan kerugian negara tanpa tindakan aparat penegak hukum (APH). Tak terkecuali Direktorat Jenderal [DJBC] pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota.

Tak ada bedanya dengan rokok Kretek Filter Astro, apa lacur sudah di reekspor ke negara tujuan Myanmar, bisa terindikasi masuk lagi ke Indonesia dan beredar di pengecer secara ilegal. Lagi-lagi negara dirugikan dari sektor pemasukan pajak dan cukai.

Wah-wah, ini bisnis ilegal berpayung Berikat. Diduga oknum BC sendiri ikut terlibat dalam praktik peredaran dan ekspor rokok ilegal.

Selain itu, kenapa pilihannya pada Pelabuhan Kuala Langsa untuk mengekspor kembali rokok Kretek Filter merek Astro ketujuan Myanmar?. Kenapa tidak melalui pelabuhan Belawan?. Kita ketahui bahwa Kuala Langsa hanya pelabuhan yang mendapat ijin impor dari Kementerian Perdagangan RI. Ada apa sebenarnya dibalik ekspor rokok Astro tersebut?.

Ini dia Fasilitas Berikat dan Skema Rokok Ilegal

Rokok yang diolah di kawasan berikat mendapatkan fasilitas pembebasan pajak baik cukai, BM, dan PPN dari negara; apabila rokok yang mendapatkan pembebasan tersebut ternyata bisa sampai keluar dari kawasan Berikat dapat dipastikan merupakan kegiatan bisnis ilegal.

Ilustrasi Gudang Berikat. Google.

Padahal kawasan Berikat merupakan tempat penyimpanan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC, membawahi kawasan Berikat dan Gudang Berikat diwilayahnya.

Apabila kejadian tersebut terjadi tentu potensi kebocoran dapat mengganggu perindustrian dalam negeri serta penerimaan negara disektor perpajakan.

Bahwa dapat diartikan dari kemudahan tersebut jangan sampai ada oknum Bea Cukai bermain mata dengan para pengusaha tersebut, baik ketika perpindahan barang [rokok] dari kawasan Berikat menuju gudang Berikat dan ke gudang Berikat lainnya maupun ketika barang sudah diekspor ke negara tujuan.

BACA JUGA...  Bank Aceh Syariah Raih Five Star Innovation Exellent Award 2024 Kategori Reputable Bank

Namun pada kenyataannya barang tersebut kembali lagi diselundupkan ke Indonesia dan dijual dengan harga yg murah.

Dari kegiatan dimaksud, adanya dugaan kuat tindak pidana pencucian uang pada sektor perpajakan di kawasan Berikat.

Ini juga perlu diperhatikan dengan teliti apakah benar transaksi jual beli tersebut murni perdagangan internasional atau formalitas yang dilakukan pihak asing agar dana segar bisa masuk ke Indonesia melalui cara yang terlihat elegan namun banyak intrik di dalamnya.

Seperti misalnya market bisnis rokok multilateral PT. PAW ada di India, Vietnam, Australia, Philipina, Thailand, Hongkong, Indonesia dan Singapore. Sejurus itu, Negara Myanmar tidak termasuk dalam daftar market PT. PAW. Bisa saja indikasi kuat PT. PAW melakukan ekspor rokok black market.

Ciri dan Bahaya Rokok Ilegal

Praktisi Hukum Aceh, Sayed Zainal, M. SH mengatakan; Rokok Ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan karena yang legal saja sudah berbahaya apalagi yang ilegal. Pasti tidak akan sesuai komposisi dan takarannya.

Praktisi Hukum Aceh. Sayed Zainal.

“Tentu rokok ilegal sangat berbahaya ya, yang legal saja sudah bahaya apalagi yang ilegal. Bisa saja kita indikasikan tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium sebagai mana mestinya yang lazim dilakukan pihak perusahaan,” Kata Sayed.

Praktisi Hukum yang satu ini menjelaskan beberapa hal terkait dengan ciri-ciri rokok yang ilegal. Kata Sayed bisa di lihat rokok yang ilegal dengan ciri – ciri harga yang murah, kemudian tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.

Selain itu; bahwa dengan konsumsi rokok ilegal akan berdampak kepada kesejahteraan Negara. “Dengan konsumsi rokok ilegal maka kita akan merugikan negara, karena cukai yang ada di rokok itu kan tidak ada jadi tidak bayar cukai. Sehingga nanti untuk kesejahteraan negara juga semakin berkurang,” terangnya.

Sayed juga melihat lemahnya sistim pengawasan yang ada di jajaran kepabean BC di lingkup Aceh dan khusus Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Sehingga peredaran rokok black market bebas beredar di pasaran.

“Justru tidak adanya ketegasan dari pihak Pengawasan dan penegakan hukum terhadap sanksi hukum, membuat negara di rugikan dari penjualan secara eceran rokok black market secara terang-terangan. Di mana pungsi BC dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam bertindak?,” tanya Sayed.

Pada dasarnya, kata Sayed; jika kinerja BC dan APH benar-benar berjalan sesuai aturan, diyakini praktik-praktik Black Market tidak menjamur, bahkan tidak berjalan. “Jangan-jangan ada oknum ikut terlibat dalam lingkaran ‘pintu tikus’ tersebut,” pungkasnya.

Tangkap Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Fachrul Razi; Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), minta; tangkap pelaku peredaran rokok ilegal di Aceh dan khususnya Aceh Tamiang.

Ketua Komisi I DPD RI. Fachrul Razi.

Pernyataan itu disampaikan Fachrul sejurus dengan tertangkapnya oleh tim gabungan Bea Cukai Aceh saat menggagalkan peredaran 27 karton rokok ilegal di Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang agar ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus ini harus terang benderang ke publik, karena sudah berulang kali terjadi. Tentu ini menjadi tanda tanya kita bersama, ada apa?,” ujar Fachrul.

Ia mempertanyakan terhadap proses hukum terhadap oknum yang disebut-sebut atau yang diduga merupakan oknum yang bekerja di Bea Cukai diluar wilayah Aceh ketika diamankan saat operasi gabungan itu.

Perkara ini harus dibuka secara terang benderang dan tidak boleh digantung, sambungnya, ini bertujuan dapat memberikan efek jera tentunya.

BACA JUGA...  Armia Fahmi Dukung Pertanian Modern di Aceh Tamiang

“Sudah sejauh mana proses hukumnya terhadap dua pelaku itu, apakah sudah di kepolisian atau masih dalam tahap penyelidikan. Apa masih saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Begitu pun, Dirinya mendesak agar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan pendalaman kasus terhadap mafia yang mengedar rokok ilegal dan apabila kasus peredaran rokok ilegal ini terindikasi atau malah melibatkan oknum-oknum Bea Cukai itu sendiri, maka pihaknya dari Komite I DPD RI tidak segan-segan lagi mendalami perkara ini.

“Maka itu kami minta agar terbuka dan transparan kepada publik agar tak menimbulkan kecurigaan yang berlebih di publik,” ujar Fachrul.

Terpenting, katanya, terhadap pemilik dari rokok ilegal ini harus diusut dan diproses dan tidak hanya berhenti di dua tersangka itu saja. Artinya, harus dilakukan pendalaman dan melibatkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

“Ini harus melibatkan pihak kepolisian juga, karena seperti saya sampaikan tadi, sudah berkali-kali kasus seperti ini dan tidak ada efek jera sama sekali, ada apa ini?,” pungkasnya.

Fachrul Razi menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi pihak Bea Cukai Aceh yang telah menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Pihaknya berharap kasus ini dibuka secara terang benderang dan tidak berhenti hanya di dua orang yang diamankan saat penangkapan. Aktor intelektual dalam kasus peredaran rokok ilegal ini harus diungkap ke Publik,” ujar Senator asal Aceh ini.

Sanksi bagi Pengedar Rokok Ilegal

Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020.

Menteri Keuangan RI. Sri Mulyani.

Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Peningkatan Rokok Ilegal
Pegawai Bea Cukai, mecatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan.

Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi; Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. [Syawaluddin].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *