Pendapat lain Terhadap Rokok Ilegal
Ada pendapat lain; contohnya rokok HD, peredarannya free semua pajak [tanpa pita cukai] tiba-tiba beredar di pasaran pengecer dalam negeri. Tentunya pesaing rokok lain yang memiliki pita cukai kalah saing pada porsi penjualannya.
Sebab harga rokok tanpa pita cukai jauh sekali lebih murah harganya dibanding dengan rokok yang berpita cukai dan dikenai pajak rokok. Beda dengan HD, Luffman, Manchster, Niken dan Konser merupakan rokok ilegal yang beredar bebas dan jelas-jelas menimbulkan kerugian negara tanpa tindakan aparat penegak hukum (APH). Tak terkecuali Direktorat Jenderal [DJBC] pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota.
Tak ada bedanya dengan rokok Kretek Filter Astro, apa lacur sudah di reekspor ke negara tujuan Myanmar, bisa terindikasi masuk lagi ke Indonesia dan beredar di pengecer secara ilegal. Lagi-lagi negara dirugikan dari sektor pemasukan pajak dan cukai.
Wah-wah, ini bisnis ilegal berpayung Berikat. Diduga oknum BC sendiri ikut terlibat dalam praktik peredaran dan ekspor rokok ilegal.
Selain itu, kenapa pilihannya pada Pelabuhan Kuala Langsa untuk mengekspor kembali rokok Kretek Filter merek Astro ketujuan Myanmar?. Kenapa tidak melalui pelabuhan Belawan?. Kita ketahui bahwa Kuala Langsa hanya pelabuhan yang mendapat ijin impor dari Kementerian Perdagangan RI. Ada apa sebenarnya dibalik ekspor rokok Astro tersebut?.




