Lalu bagaimana Berikat PT. PAW bisa berada dalam pengawasan KPPBC TMP B Medan, Kanwil DJBC Sumatera Utara?. Sementara Berikat PT. PAW saja berada di Tarakan. Kalimantan Timur. Ini berasa janggal dan aneh.
Kata Impor berarti didatangkan dari luar negeri masuk ke dalam wilayah hukum Indonesia. Asumsinya bahwa; rokok Kretek Filter Astro berproduksi di luar negeri. Padahal rokok tersebut produksi dalam negeri, Pabrikan asal kota Malang. Bagaimana itu bisa menjadi rokok impor.
Sedangkan kata ekspor, berarti barang produksi yang ada di dalam negeri, dikirim keluar negeri dengan tujuan negara tertentu yang ada hubungan bisnis bilateral secara yuridis formalnya. Paradoks atas jawaban humas BC Langsa.
Aleh-aleh PT. PAW bisa melakukan kegiatan ekspor serta mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai. Tulis rilis; hal itu sudah sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang menyebutkan bahwa [Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai apabila diekspor].
Tulis rilis lagi bahwa; Keberadaan Gudang Berikat sendiri bertujuan untuk mendukung peta jalan [roadmap] industri nasional dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan yang diatur melalui PMK nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.




