Selain itu; bahwa dengan konsumsi rokok ilegal akan berdampak kepada kesejahteraan Negara. “Dengan konsumsi rokok ilegal maka kita akan merugikan negara, karena cukai yang ada di rokok itu kan tidak ada jadi tidak bayar cukai. Sehingga nanti untuk kesejahteraan negara juga semakin berkurang,” terangnya.
Sayed juga melihat lemahnya sistim pengawasan yang ada di jajaran kepabean BC di lingkup Aceh dan khusus Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Sehingga peredaran rokok black market bebas beredar di pasaran.
“Justru tidak adanya ketegasan dari pihak Pengawasan dan penegakan hukum terhadap sanksi hukum, membuat negara di rugikan dari penjualan secara eceran rokok black market secara terang-terangan. Di mana pungsi BC dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam bertindak?,” tanya Sayed.
Pada dasarnya, kata Sayed; jika kinerja BC dan APH benar-benar berjalan sesuai aturan, diyakini praktik-praktik Black Market tidak menjamur, bahkan tidak berjalan. “Jangan-jangan ada oknum ikut terlibat dalam lingkaran ‘pintu tikus’ tersebut,” pungkasnya.
Tangkap Pelaku Peredaran Rokok Ilegal
Fachrul Razi; Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), minta; tangkap pelaku peredaran rokok ilegal di Aceh dan khususnya Aceh Tamiang.




