
Pernyataan itu disampaikan Fachrul sejurus dengan tertangkapnya oleh tim gabungan Bea Cukai Aceh saat menggagalkan peredaran 27 karton rokok ilegal di Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang agar ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini harus terang benderang ke publik, karena sudah berulang kali terjadi. Tentu ini menjadi tanda tanya kita bersama, ada apa?,” ujar Fachrul.
Ia mempertanyakan terhadap proses hukum terhadap oknum yang disebut-sebut atau yang diduga merupakan oknum yang bekerja di Bea Cukai diluar wilayah Aceh ketika diamankan saat operasi gabungan itu.
Perkara ini harus dibuka secara terang benderang dan tidak boleh digantung, sambungnya, ini bertujuan dapat memberikan efek jera tentunya.
“Sudah sejauh mana proses hukumnya terhadap dua pelaku itu, apakah sudah di kepolisian atau masih dalam tahap penyelidikan. Apa masih saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Begitu pun, Dirinya mendesak agar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan pendalaman kasus terhadap mafia yang mengedar rokok ilegal dan apabila kasus peredaran rokok ilegal ini terindikasi atau malah melibatkan oknum-oknum Bea Cukai itu sendiri, maka pihaknya dari Komite I DPD RI tidak segan-segan lagi mendalami perkara ini.




