Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Jumat, 18 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | MA Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Rancangan Undang-undang KUHAP yang Partisipatif, Kolaboratif, dan Transparan dalam Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan” di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK, Kamis, 17 April 2025.

Seminar ini digelar sebagai respons terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh pemerintah dan DPR, menyusul disahkannya KUHP baru melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. RUU KUHAP direncanakan menjadi dasar hukum formil saat KUHP baru mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

BACA JUGA...  Resmi Gantikan Sukardi, Salimsyah Emban Amanah Plt Kadis Pendidikan Aceh Tengah

Ada empat nara sumber yang hadir dalam seminar tersebut, yaitu Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D.; Guru Besar Fakultas Hukum USK Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.; akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum.; dan Sekretaris DPC Peradi Aceh Dr. Syahrul Rizal, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, instansi pemerintah, media, mahasiswa, tokoh masyarakat, maupun aparat kepolisian dan kejaksaan.

BACA JUGA...  266 Mahasiswa USK, KKN di Bener Meriah 

Dalam seminar ini dibahas berbagai isu krusial dalam RUU KUHAP, di antaranya: ketentuan yang memungkinkan penyidik menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama; perpanjangan masa penahanan oleh penyidik dari 20 hari menjadi 40 hari untuk kepentingan penyidikan; serta diperbolehkannya penyidikan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penuntut umum. Selain itu, dibahas pula ketiadaan mekanisme perlindungan yang kuat terhadap saksi, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan oleh aparat.

BACA JUGA...  Tarmizi Resmi Sandang Gelar Guru Besar USK

Berita Terkait

Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 
Peringati Hari Damai Aceh, Siswa SMK Negeri 1 Lhoksukon Gelar Nuansa Keagamaan dan Sosial
Erlizar Rusli Kupas Hukum
SMK Negeri 1 Lhoksukon dan Restu Motor Hadirkan Layanan Service Hemat bagi Warga
Ruang Belajar Kembali Berdiri, TK Raudhatul Jannah Bangkit dari Bencana
Bupati H. Mirwan MS Melepas Kontingen Pramuka ke Cibubur
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Peringati Hari Damai Aceh, Siswa SMK Negeri 1 Lhoksukon Gelar Nuansa Keagamaan dan Sosial

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:26 WIB

SMK Negeri 1 Lhoksukon dan Restu Motor Hadirkan Layanan Service Hemat bagi Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Ruang Belajar Kembali Berdiri, TK Raudhatul Jannah Bangkit dari Bencana

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 

Senin, 17 Agu 2026 - 18:02 WIB

OPINI

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 17 Agu 2026 - 17:55 WIB

RAGAM BERITA

HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 17:50 WIB

Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh, Muhammad Saleh, S.E, S.H, M.M,

PEMERINTAHAN

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agu 2026 - 15:17 WIB