Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Jumat, 18 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | MA – Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Rancangan Undang-undang KUHAP yang Partisipatif, Kolaboratif, dan Transparan dalam Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan” di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK, Kamis, 17 April 2025.

Seminar ini digelar sebagai respons terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh pemerintah dan DPR, menyusul disahkannya KUHP baru melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. RUU KUHAP direncanakan menjadi dasar hukum formil saat KUHP baru mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

BACA JUGA...  Wabub Aceh Utara Minta Perhatian Untuk Sekolah-Sekolah Terpencil

Ada empat nara sumber yang hadir dalam seminar tersebut, yaitu Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D.; Guru Besar Fakultas Hukum USK Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.; akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum.; dan Sekretaris DPC Peradi Aceh Dr. Syahrul Rizal, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, instansi pemerintah, media, mahasiswa, tokoh masyarakat, maupun aparat kepolisian dan kejaksaan.

BACA JUGA...  Oknum Geuchik Diduga “Sengklek Gamet” Sang Wanita Dikabarkan Kabur

Dalam seminar ini dibahas berbagai isu krusial dalam RUU KUHAP, di antaranya: ketentuan yang memungkinkan penyidik menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama; perpanjangan masa penahanan oleh penyidik dari 20 hari menjadi 40 hari untuk kepentingan penyidikan; serta diperbolehkannya penyidikan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penuntut umum. Selain itu, dibahas pula ketiadaan mekanisme perlindungan yang kuat terhadap saksi, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan oleh aparat.

BACA JUGA...  Momentum Maulid Nabi, Kegiatan BIOFAIR 2023 Resmi Dibuka

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Muhammad Johan Mengikuti Wisuda S3 di UPI Bandung dengan Predikat Cumlaude 
Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda
Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 
Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 
Kemenag Aceh Utara Berangkatkan 86 Peserta Apresiasi Madrasah 2026
Penetapan Lokasi SR Aceh Selatan Masih Plin-Plan, Siswa Belajar di SKB
Empat Siswa di Aceh Utara Tembus Final Nasional KSR 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Muhammad Johan Mengikuti Wisuda S3 di UPI Bandung dengan Predikat Cumlaude 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Kemenag Aceh Utara Berangkatkan 86 Peserta Apresiasi Madrasah 2026

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB