Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

“Kekuasaan penyidikan yang dulunya menjadi dominus litis kejaksaan dipisahkan dengan diberikannya kepada pihak kepolisian. Hal ini dikuatirkan jika kekuasaan menumpuk pada satu lembaga rentan untuk disalahgunakan. Pembagian kekuasaan ini diharapkan terdapat mekanisme kontrol (beck and balances) dan saling mengawasi antar lembaga,” katanya.

Oleh karena itu, revisi KUHAP perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat Indonesia, sekaligus meninggalkan warisan regulasi kolonial (HIR) yang sudah tidak relevan.

BACA JUGA...  Unsyiah Anugerahkan Doktor Kehormatan Kepada Adnan Ganto, Ada Apa?

Nara sumber terakhir, Dr. Syahrul Rizal, mengingatkan pentingnya memastikan posisi advokat tetap aman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Ia menyoroti bahwa meskipun RUU KUHAP memuat ketentuan advokat tidak dapat dituntut selama bertindak dengan itikad baik, ketidakjelasan definisi “itikad baik” justru berpotensi menjadi pasal karet.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta mengusulkan agar draf RUU KUHAP dibuka untuk uji publik di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang selama ini sering mengalami ketimpangan hukum.

BACA JUGA...  Terkait Gedung Baru FKIP, Rivaldi Desak Rektorat Berikan Penjelasan 

“RUU ini bukan hanya urusan para ahli di Jakarta. Kami yang di daerah juga punya hak untuk didengar,” ujar seorang peserta dari LSM lokal.