Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Seminar nasional ini juga menegaskan, pembaruan hukum tidak akan efektif tanpa keterlibatan publik. RUU KUHAP bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan fondasi masa depan hukum acara pidana Indonesia. Jika tidak disusun berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan kolaboratif, hukum berisiko menjadi alat represi, bukan instrumen keadilan.

Salah satu pakar hukum, Laode M. Syarif, menilai bahwa RUU KUHAP 2025 yang saat ini sedang diwacanakan oleh pemerintah memiliki peluang sekaligus ancaman. Peluangnya adalah adanya modernisasi hukum acara pidana, sementara ancamannya, baik pemerintah maupun DPR dinilai masih cenderung bersikap konservatif.

BACA JUGA...  SBA dan PSTP USK Sukseskan International Summer School Program 2024

“Peluang lainnya adalah menyempurnakan mekanisme check and balance. Namun, ancamannya adalah aparat penegak hukum (APH), baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim, enggan untuk diawasi. Selain itu, upaya menyeimbangkan crime control model dan due process of law juga masih menghadapi tantangan karena APH dan DPR masih cenderung berpihak pada crime control model,” ujar Laode dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK), Kamis, 17 April 2025, di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK, Banda Aceh.