Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Jumat, 18 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai penutup, Laode M. Syarif kembali mengingatkan, “Jika kita tidak hati-hati, revisi ini bisa menjadi instrumen legal untuk kriminalisasi, intimidasi, dan pembungkaman suara publik. Negara hukum harus dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan ketakutan,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum lainnya, Dr. Alpi Sahari menegaskan bahwa kewenangan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan prinsip Dominus Litis tidak dapat dimaknai sebagai pemisahan kewenangan, melainkan pembagian kewenangan dalam bingkai Integrated Criminal Justice System dengan Prime Mover penyidik sebagai pintu gerbang penanganan perkara.

BACA JUGA...  Langgar Jati, Kisahmu dan Pengaburan Histori

Lebih lanjut dijelaskannya, Dominus Litis penuntut umum yang dimaknai sebagai pemisahan kewenangan (diferensiasi fungsional) tidak selaras dengan cita-cita hukum nasional melainkan kembali pada pemberlakuan hukum acara pada zaman kolonial Belanda, yakni Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang sudah lama ditinggalkan sejak Tahun 1981.

Sejalan dengan itu, Prof. Dr. Rizanizarli menyoroti tujuan diadakan pembatasan kekuasaan terhadap masing-masing lembaga, agar kekuasaan tidak menumpuk pada satu lembaga, hal ini dilakukan untuk menghindari dominasi satu lembaga.

BACA JUGA...  Ketua MWA USK Satukan Tangan Rektor, Safrizal ZA: Kampus Punya Peran Penting 

Berita Terkait

Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 
Peringati Hari Damai Aceh, Siswa SMK Negeri 1 Lhoksukon Gelar Nuansa Keagamaan dan Sosial
Erlizar Rusli Kupas Hukum
SMK Negeri 1 Lhoksukon dan Restu Motor Hadirkan Layanan Service Hemat bagi Warga
Ruang Belajar Kembali Berdiri, TK Raudhatul Jannah Bangkit dari Bencana
Bupati H. Mirwan MS Melepas Kontingen Pramuka ke Cibubur
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Peringati Hari Damai Aceh, Siswa SMK Negeri 1 Lhoksukon Gelar Nuansa Keagamaan dan Sosial

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:26 WIB

SMK Negeri 1 Lhoksukon dan Restu Motor Hadirkan Layanan Service Hemat bagi Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Ruang Belajar Kembali Berdiri, TK Raudhatul Jannah Bangkit dari Bencana

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 

Senin, 17 Agu 2026 - 18:02 WIB

OPINI

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 17 Agu 2026 - 17:55 WIB

RAGAM BERITA

HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 17:50 WIB

Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh, Muhammad Saleh, S.E, S.H, M.M,

PEMERINTAHAN

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agu 2026 - 15:17 WIB