Polres Aceh Selatan Serahkan Pelanggaran  Keimigrasian

Jumat, 14 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka pelanggaran keimigrasian di Aceh Selatan diserahkan kepada Kejari Aceh Selatan, Jumat, (14/2).(Foto/mediaach.co.id/Istimewa).

Empat tersangka pelanggaran keimigrasian di Aceh Selatan diserahkan kepada Kejari Aceh Selatan, Jumat, (14/2).(Foto/mediaach.co.id/Istimewa).

TAPAKTUAN (MA) — Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan empat tersangka pelanggaran keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Kantor Kejari setempat,  Jumat, (14/l).

Penyerahan ke-empat tersangka merupakan penyerahan berkas perkara tahap II kasus tindak pidana pelanggaran keimigrasian yang bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU (money loundring).

BACA JUGA...  AKBP Mughi Prasetyo Habrianto: Masyarakat Harus Patuh Aturan 

Ke-empat tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AZ (33), ID (32), FS (35), dan RL (42).

Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan warga negara asing etnis Rohingya pada tanggal 18 Oktober 2024 di perairan Aceh Selatan, sebagaimana   Laporan Polisi Nomor LP/A/10/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tertanggal 19 Oktober 2024 yang lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 2 ayat (1) huruf (f) dan (i) Jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

BACA JUGA...  Seorang Balita 19 Bulan Meninggal, Akibat Banjir Kiriman 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, mengatakan, bahwa,  dalam penyerahan tahap II ini, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum, di antaranya lima unit ponsel, satu unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit kapal motor, dan,  satu unit speedboat.

BACA JUGA...  RSUD-YA Tapaktuan Alami Krisis Obat, Efisiensi yang Korbankan Pasien

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Saat penyerahan penghargaan oleh ketua IPAU kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:38 WIB

Muhammad Naufal Efendi mengepalkan tangannya sebagai simbol perlawanan atas kondisi ril SMRS yang kehilangan daya serapnya.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:27 WIB

NEWS FEATURE

Kongres PSSI Aceh Dipersoalkan Sejumlah Voters

Sabtu, 26 Sep 2026 - 11:51 WIB