Polres Aceh Selatan Serahkan Pelanggaran  Keimigrasian

Jumat, 14 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka pelanggaran keimigrasian di Aceh Selatan diserahkan kepada Kejari Aceh Selatan, Jumat, (14/2).(Foto/mediaach.co.id/Istimewa).

Empat tersangka pelanggaran keimigrasian di Aceh Selatan diserahkan kepada Kejari Aceh Selatan, Jumat, (14/2).(Foto/mediaach.co.id/Istimewa).

TAPAKTUAN (MA) — Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan empat tersangka pelanggaran keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Kantor Kejari setempat,  Jumat, (14/l).

Penyerahan ke-empat tersangka merupakan penyerahan berkas perkara tahap II kasus tindak pidana pelanggaran keimigrasian yang bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU (money loundring).

BACA JUGA...  Ombusman Aceh : Kartu BPJS Siluman Banyak Beredar Di Aceh Barat

Ke-empat tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AZ (33), ID (32), FS (35), dan RL (42).

Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan warga negara asing etnis Rohingya pada tanggal 18 Oktober 2024 di perairan Aceh Selatan, sebagaimana   Laporan Polisi Nomor LP/A/10/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tertanggal 19 Oktober 2024 yang lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 2 ayat (1) huruf (f) dan (i) Jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

BACA JUGA...  Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim, Ditahan Polisi 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, mengatakan, bahwa,  dalam penyerahan tahap II ini, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum, di antaranya lima unit ponsel, satu unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit kapal motor, dan,  satu unit speedboat.

BACA JUGA...  Kajari Redelong Musnahkan 722,6 Kg Ganja dan Sabu 12.58 Gram

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

FEATURE

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43 WIB