Untungnya orang yang menguasai lahan tersebut sadar lalu diserahkan kembali kepada negara. “Nah ini sangat baik semoga juga yang lain demikian dan negara kan enggak menghamparkan mereka tetap memperhatikan,” bebernya.
Kata Dia, kalau kebutuhan masyarakat paling hanya 2 hektar saja yang digarap atau sebanyak-banyak 5 hektar. Tetapi kalau sudah puluhan hektar, itu bukan masyarakat tetapi sudah nafsu perorangan untuk memperkaya diri.
Tidak Semuanya Benar Pernyataan BBTNGL, Bohong itu
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH membenarkan seluas 18 hektar yang akan di eksekusi oleh BBTNGL berada di lokasi Tapak Sepatu.
Sebaliknya di lokasi Bom Goni ke arah dekat batas PT. Sisiro lokasi i.2 -i,5-i-6; Bukit Anjing – i,9 di belakang i.8 dan Kabel Gajah mencapai 971 hektar. Dan itu kapan dilakukan eksekusi?.
Kenapa LembAHtari mengatakan BBTNGL melakukan tindakan pembiaran? Semua ada alasan dan dibuktikan dengan data dan fakta lapangan.
Bahwa sejak tahun 2018 akhir, pelaku pembabat telah bekerja mulai membuka jalan dengan excavator secara terang-terangan, bahkan sampai tahun 2022.
Sayed mencontohkan, seperti; pembukaan jalan dalam kawasan Sei Betung Kecil mencapai kilo-an meter, penanam sawit ilegal jelas dilakukan sejak akhir 2018, “Jadi sebenarnya berapa yang telah rusak kawasan Konservasi TNGL di luar yang telah ditanam 971 hektar tersebut?,” tanya Sayed.




